Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Rini Pratiwi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, Selasa (20/10/2020).
“Iya benar, kami sudah menetapkan tersangka terhadap terlapor,” ujar Kapolres Tanjungpinang melalui Kasatreskrim Polres AKP Rio Reza Parindra, Kamis (22/10/2020) kemarin.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor guna meminta keterangan tersangka dan selanjutnya melimpahkan kepada Kejaksaan Tanjungpinang.
“Setelah kami panggil dan periksa, kami akan limpahkan ke Kejaksaan Tanjungpinang,” ucapnya.
Atas perbuatannya, terlapor dikenakan pasal 68 ayat 3 Nomor 20 Undang-Undang sistem pendidikan nasional dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Terpisah, menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Rini Pratiwi mengaku menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti prosesnya.
“Kalau saya dan keluarga ya menghormati proses hukum karena memang ini sudah sampai dititik ini, ya kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya, Jumat (23/10/2020) disalah satu kedai kopi di Tanjungpinang.
Dia menyampaikan, pihak Kepolisian memberitahukan penetapan dirinya sebagai tersangka melalui surat pada 21 Oktober 2020, dan surat itu diantarkan ke rumah.
Saat disinggung, langkah apa yang akan diambil selanjutnya. Dia mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
“Untuk langkah selanjutnya saya serahkan ke kuasa hukum saya,” jawabnya menutup.
Sebelumnya, Rini Pratiwi dilaporkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tanjungpinang-Bintan atas dugaan penggunaan ijazah palsu ke Sat Reskrim Polres Tanjungpinang pada, Senin (9/3/2020) silam. Ijazah yang diduga palsu tesebut yakni ijazah S-1 dan S-2.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan