Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Rini Pratiwi menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang sebagai tersangka kasus dugaan gelar palsu, Jumat (30/10/2020). Pemeriksaan ini merupakan yang pertama sebagai tersangka.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasatreskrim Polres AKP Rio Reza Parindra mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melaksanakan atau dalam proses pemeriksaan tersangka penggunaan gelar.
“Memang ada pertanyaan-pertanyaan yang masih perlu kita dalami lagi dan tentunya dari pihak tersangka melalui penasehat hukumnya ada jawaban-jawaban yang mungkin masih perlu kita kaji dan kita dalami,” ujarnya, pada saat istirahat makan siang.
Saat disinggung, ada gak pihak-pihak lain yang perlu dipanggil lagi seperti dari pihak kampus yang bersangkutan dan lain sebagainya?.
“Itu sudah kita periksa, jadi hanya tinggal melengkapi pemeriksaan tersangka saja,” jawabnya.
Intinya, ada beberapa pertanyaan yang masih belum terjawab dan karena istirahat makan siang jadi nanti akan dilanjutka lagi setelah satu jam.
“Kita berikan waktu istirahat makan siang sekitar satu jam dan setelah itu kita akan lanjutkan lagi pemeriksaan,” ucapnya.
Ditempat yang sama, salah satu penasehat hukum tersangka, Reza Nurul Ichsan mengatakan, saat ini masih dalam proses pertanyaan atau pemeriksaan.
“Kita tunggu aja dulu sampai hari ini selesai. Ini kita diberikan waktu istirahat makan siang dulu kurang lebih satu jam,” ujarnya.
Terkait ada pertanyaan, pihaknya tidak mengetaui atau ingat berapakali. Namun, kliennya sudah menjelaskan semuanya ke pihak penyidik.
“Mengenai tentang akhir cerita daripada panggilan ini nanti kita akan sampaikan lagi kepada kawan-kawan wartawan. Kita coba dulu nanti proses ini berjalan,” ucapnya.
Dan, untuk berkas yang dibawa itu biasa yakni ada perundang-undangan, peraturan menteri dan sebagainya dan itu nanti menjadi penguatkan keterangan dari pihaknya.
Saat disinggung terkait masalah gelar tersebut masalah atau gimana?.
“Kalau menurut kami, itu tidak ada masalah. Tetapi itu nanti tergantung pada penyidikan nantinya, yang penting kita memberikan keterangan itu sesuai apa yang kita tau,” jawabnya.
Pantauan, Rini Pratiwi bersama dua orang kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan dan Reza Nurul Ichsan tiba di ruang Satreskrim Polres Tanjungpinang sekitar pukul 10.50 WIB dan keluar istirahat makan siang sekitar pukul 13.36 WIB.
Sebelumnya, Rini Pratiwi dilaporkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tanjungpinang-Bintan atas dugaan penggunaan ijazah palsu ke Sat Reskrim Polres Tanjungpinang pada, Senin (9/3/2020) silam. Ijazah yang diduga palsu tesebut yakni ijazah S-1 dan S-2.
Setelah itu, Rini Pratiwi ditetapkan tersangka pada, Selasa (20/10/2020) kemarin.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan