Tanjungpinang, KepriDats.co.id -Setelah diterapkan Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang tentang Protokol Kesehatan, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang sudah mengeluarkan sebanyak 3.150 sanksi berupa teguran secara lisan dan tertulis.
“Untuk jumlah sanksi tertulis sebanyak 1.150 dan yang sanksi lisan sudah ada sekitar 2 ribu lebih,” ujar Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Hantoni, Jumat (6/11/2020) saat menghadiri Apel Kesiapan Penanganan Bencana Alam Tahun 2020 di Lapangan Mapolres Tanjungpinang.
Data itu, kata dia, tercatat dari 26 September sampai dengan 4 November 2020 kemarin yang dimulai tahapan sosialisasi, teguran secara lisan dan tertulis.
Sementara, untuk sanksi berupa sanksi berupa teguran administrasi sebesar Rp50 ribu untuk perorangan dan Rp150 untuk tempat usaha belum diberlakukan.
Sebab, Surat Keputusan (SK) tim tentang protokol kesehatan belum terbentuk. Misalnya, SK tim yang dimaksud diantaranya SK Satpol PP lain, SK pihak Kepolisian lain dan begitu juga yang sebagainya.
“Untuk sanksi denda kita belum melaksanakan karena SK belum terbentuk. Kita nanti akan dikasih SK, pihak kepolisian dikasih SK dan lain sebagainya. Apabila nanti SK tim ini sudah dibentuk, Insya Allah baru kita berlakukan sanksi denda berupa uang itu,” ucapnya menjelaskan.
Wartawan: Amri
Editor: Roni
