Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Dalam rangka penanggulangan banjir, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungpinang melaksanakan normalisasi dibeberapa titik genangan air di Tanjungpinang. Pagu anggaran capai Rp750 juta.
“Pagu anggaran Rp750 juta dan kontraknya dibawah itu, saya lupa berapa kontraknya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang Zulhidayat, Jumat (6/11/2020) saat menghadiri Apel Kesiapan Penanganan Bencana Alam Tahun 2020 di Lapangan Mapolres Tanjungpinang.
Dia mengakui, beberapa waktu yang lalu ada genangan banjir disekitar Perum. Ceruk Permata Kilometer 8 Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
“Kami lihat salah satu sebabnya adalah sedimentasinya sudah agak terlalu tinggi disekitar itu,” ujarnya.
Oleh karena itu pada tahun 2020 perubahan ini, pihaknya memasukkan kegiatan untuk normalisasi diaerah tersebut.
Selain itu, pihaknya juga melakukan normalisasi dan juga meredup jembatan di pembakaran mayat, Tanjungpinang. Memang hingga saat ini masih ada sekitar 13-14 titik lokasi genangan banjir di Tanjungpinang.
“Memang masih ada beberapa titik lagi, tapu kita coba untuk mengurangi itu,” ucapnya.
Menurutnya, jembatan yang di pembakaran mayat itu hanya menggunakan gorong-gorong kecil saja. Jadi, kalau hujan tidak mampu menampung debit air yang begitu tinggi.
“Jadi, disitu kita buat bokafet supaya lalu lintas air itu lebih lancar,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, anggaran untuk normalisasi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni hasil refocusing ke empat.
Sebenarnya, anggaran itu dari awal sudah ada di 2020 Murni tetapi karena ada kegiatan proritas untuk penanganan Covid-19 di tunda dulu.
“Nah, refocusing empat kita kembalikan lagi tetapi anggkanya tidak full, Rp1 miliar tinggal Rp750 juta saja. Itu semua termasuk dalam satu paket perkerjaan yang sama. Jadi, Rp750 juta itu disamping normalisasi juga ada pengaman drainase sama meredup jembatan,” jelasnya.
Pekerjaan tersebut sudah berjalan hingga 10 sampai 15 persen. Sedangkan, untuk batas waktu pekerjaannya sampai 31 Desember 2020 mendatang.
“Sekarang baru sekitar 10-15 persen. Itu baru kita mulai. Seandainya pekerjaan melewati tahun anggaran itu akan kita kaji apakan kita menggunakan tambahan waktu 50 hari sesuai ketentuan peraturan itu,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Roni