Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma naik ke tahap penyidikan. Hal itu diputuskan Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian dan Kejaksaan usai pembahasan kedua, Senin (9/11/2020) di Kantor Sentra Gakkumdu Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Setelah ditetapkan menjadi temuan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan pembahasan pertama terhadap peristiwa itu.
“Pada hari ini Sentra Gakkumdu Tanjungpinang telah melakukan pembahasan kedua terhadap peristiwa dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana kita ketahui bersama,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, usai pembahasan kedua.
Sesuai peraturan bersama nomor 5, 1 dan 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa pada pasal 20 ayat 2 dan 5 dijelaskan bahwa pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan atau temuan merupakan dugaan pidana pemilihan atau bukan merupakan tindak pidana pemilihan.
Kemudian, dalam hal suatu laporan atau temuan telah menemukan memenuhi unsur tindak pidana pemilihan kesimpulan rapat wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan atau temuan ke tahap penyidikan.
“Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota bahwa dilarang dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon,” jelasnya.
Pada pembahasan pertama Sentra Gakkumdu telah melakukan penyelidikan ke sejumlah pihak, selanjutnya setelah Pembahasan Kedua ini, Sentra Gakkumdu akan melakukan penyidikan selama 14 hari kedepan.
Setelah pembahasan kedua, Sentra Gakkumdu akan menalnjutkan ke tahap penyidikan yang akan diteruskan oleh unsur Kepolisian selama 14 hari kedepan.
“Setra Gakkumdu akan terus bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dan perkembangan tahapan selanjutnya akan kami informasikan kembali. Demikian hasil pembahasan kedua,” tutupnya.
Wartawan: Amri
