Sekda Tanjungpinang Dipanggil Polisi Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu Wali Kota

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari dipanggil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, Kamis (12/11/2020).

Pantauan, Teguh Ahmad Syafari tiba di ruang Satreskrim Polres Tanjungpinang sekitar pukul 17.20 WIB mengenakan baju HKN warna biru menggunakan mobil dinasnya.

Pemanggilan itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan Wali Kota Tanjungpinang Rahma.

Saat awak media bertanya terkait kedatanganya ke Ruang Reskrim Polres Tanjungpinang, dia belum memberikan keterangan.

“Nanti aja ya, saya diundang,” ucap Teguh Ahmad Syafari sambil masuk kedalam ruangan Reskrim.

Hingga berita ini dipublis, permintaan keterangan masih berlangsung di ruang Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Diketahui, yang sudah selesai dimintai keterangan dalam bebedapa hari ini diantaranya Warga yang menerima masker, Panwascam, Bawaslu, KPU dan BPBD Tanjungpinang.

Sebelumnya, Rahma ditetapkan menjadi temuan berkaitan dengan kegiatan pembagian masker berlogo KBRI kepada beberapa warga, pada Kamis (29/10/2020) lalu terpanya di Hari libur Nasional atau Cuti Bersama. Setelah itu naik ke penyelidikan dan naik lagi ke Penyidikan.

Dan, sekarang pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian masker tersebut baik dari pemerintahan dan warga masyarakat untuk dimintai ketetangan terkait peristiwa tersebut untuk proses sidik yang dilakukan penyidik Polri.

Wartawan: Amri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *