Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang tentang Protokol Kesehatan (Prokes) sudah berjalan beberapa hari belakangan ini.
Bahkan, Pemerintah melakun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang sudah mengumpulkan sanksi administrasi atau denda tidak pakai masker Rp3 juta lebih.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang agar tetap mematuhi Prokes salah satunya memakai masker bukan karena denda, tetapi demi kesehatan.
“Denda itu tak seberapa, tetapi kesehatan kita semua jauh lebih berharga,” ujarnya, Jumat (20/11/2020) usai membuka bazar kuliner Pokdarwis Bertuah, Kelurahan Tanjungpinang Kota.
Menurutnya, denda tidak pakai masker ini bukan tujuan akhir, terapi menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk patuh pada Prokes.
Karena, Prokes ini bukan untuk orang lain, tetapi justru untuk menjaga pribadi secara ibdividu, keluarga, lingkungan serta Kota Tanjungpinang dengan tujuan untuk pemutusan mata rantai Covid-19.
Dia juga mengatakan, pakai masker jangan karena ada Perwako, razia masker oleh petugas. Namun, karena memang benar-benear menjaga kesehatan
“Jadi yang harus kita pahami bukan karena aturannya, tetapi demi kesehatan kita semua,” tegasnya.
Dia mengaku, tidak bisa memastikan sampai kapan razia masker tersebut akan dilaksnakan.
“Razia masker tentu sama dengan kondisi dengan pandemi Covid-19 tidak ada yang bisa pastikan sampai kapan itu berakhir, maka tentu ini tentu harus kita jalankan,” ungkapnya.
Menurutnya, dana dari denda masker itu nantinya akan dimasukkan kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanjungpinang.
“Uang dari denda masker ini nanti akan kita masukkan ke dalam PAD,” tutupnya.
Sebelumnya, dalam dua hari, Satpol PP Kota Tanjungpinang sudah mengumpulkan sekitar Rp3 juta lebih denda tidak memakai masker di Tanjungpinang.
Wartawan: Amri
Editor: Roni