Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Penyidikan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dihentikan. Hal itu diputuskan setelah Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian dan Kejaksaan gelar perkara kasus tersebut, Senin (23/11/2020) malam di Kantor Sentra Gakkumdu Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasatreskrim Polres AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, gelar perkaran ini dilakukan guna untuk menentukan apakah unsur terpenuhi atau tidak dan kemudian apakah cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh.
Walaupun dalam gelar perkara tersebut masih ada perbedaan-perbedaan pendapat tetapi itu tidak akan menjadikan suatu hambatan bagi pihaknya untuk memberikan kepastian hukum terkait kasus ini.
“Dari gelar perkara yang kami laksanakan berkesimpulan penetapan tersangka tidak dapat dilaksanakan sehingga kasus ini rencana akan kami hentikan berdasarkan tidak terpenuhinya dua alat bukti yaitu unsur kesengajaan dan program,” ujarnya usai gelar perkara.
Menurut pihaknya, tidak ada unsur kesengajaan dan pembagian masker itu bukan termasuk program pemerintah berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
“Ada dua unsur yang tidak dapat kami penuhi sehingga kasus ini tidak dapat kami teruskan kepada penetapan tersangka dan apabila kasus ini tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka otomatis proses ini akan kita hentikan,” ucapnya.
Selanjutnya, tentunya pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan apakah akan akan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)-nya atau tidak perlu. Karena, penyidikannya belum menyebutkan nama tersangka dari awal.
“Tidak terpenuhinya unsur pidana itu, kami nyatakan perbuatan tersebut merupakan bukan tindak pidana,” tegasnya.
Dia memaparkan, kurang lebih kronologis dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan terlapor sebagai berikut:
Pada 29 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di jalan Lembah Merpati, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang terlapor ada membagikan yang bertuliskan KBRI bersamaan kegiatan kampanye mendukung salah satu pasangan calon Gubernur Kepri nomor urut 3.
Tindakan yang dilakukan dari penyidik Polri yaitu melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang terdiri dari unsur pemerintahan, masyarakat, ahli dan Timses.
“Jumlah total saksi yang kami periksa ada 16 saksi diluar dari terlapor. Jadi semuanya 17 saksi,” jelasnya.
Selanjutnya, tindakan yang dilakukan penyitaan barang bukti berupa masker, brosur, stiker, dokumentasi poto dan juga surat-surat yang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan ahli pidana pemilu dan tindak pidana dari Kemendagri.
“Untuk barang bukti yang sebelumnya disita, tentunya kita akan kembalikan lagi darimana barang itu kita sita,” tutupnya.
Sebelumnya, Rahma ditetapkan menjadi temuan berkaitan dengan kegiatan pembagian masker berlogo KBRI kepada beberapa warga, pada Kamis (29/10/2020) lalu tepatnya di Hari libur Nasional atau cuti bersama. Setelah itu naik ke penyelidikan dan naik lagi ke penyidikan.
Wartawan: Amri