Besok Masa Tenang, Jangan Ada Kampaye Apalagi Politik Uang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mengingatkan kepada seluruh tim Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri tidak melakukan kegiatan kampanye hingga malam pemungutan suara mendatang. Karena mulai 6-8 Desember 2020 adalah masa tenang.

“Kita imbaun semua kepada tim kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri agar tidak melakukan kampanye dimasa tenang,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, Sabtu (5/12/2020) hotel pelangi Tanjungpinang saat menggelar Media Gathering bersama media massa.

Dalam hal untuk mengantisipasi adanya kampanye terselubung tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan patroli pengawasan di Tanjungpinang.

“Kita akan mengantisipasi adanya kampanye terselubung, jika ada kampanye terselubung, maka akan ada sanksi pidananya,” ucapnya.

Apabila ada yang melanggar, maka ada sanksi pidananya dan secara tegas diatur dalam Pasal 187 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan bupati dan wakil bupati.

Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp100 ribu.

Oleh karena itu, kepada pasangan calon dan tim kampanye agar tidak melakukan kegiatan kampanye dihari tenang.

Sebelumnya, pihaknya bersama tim kampanye tiga Paslon, Kepolisian, Satpol PP, KPU dan pihak terkait sudah melakukan rapat koordinasi dan mengingatkan agar tidak melakukan kampanye pada hari tenang tersebut. Bahkan, secara administrasi juga sudah disampaikan surat kepada tiga Paslon.

Selain itu, kampanye di Media Sosial (Medsos) juga sudah tidak diperbolehkan. Sesuai PKPU bahwa akun Medsos masing-masing Paslon di non aktifkan.

Termasuk relawan-relawan Paslon yang menyebar player-player dimasa tenang misalnya di Medsos Facebook, WhatsApp dan lainnya juga sudah tidak diperbolehkan.

Kalau seandainya ada aktivitas kampanye di Medsos itu juga bagian diluar dari pada tahapan kampanye yaitu hari tenang.

“Itu juga termasuk bagian dari kampanye dan itu sudah tidak diperbolehkan lagi. Sejumlah Sosmed tersebut dalam pantauan kita,” jelasnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat tetap menjaga kondisivitas serta turut menolak, melawan dan melaporkan dugaan pelanggaran politik uang, sanksinya diatur dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.10 Tahun 2016 bahwa setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya, maka pemberi dan penerima sama-mendapatkan sanksi pidana 72 bukan dan Rp1 miliar.

“Jika ada ditemukan politik uang segera melaporkan kepada seluruh jajaran pengawas Pemilu untuk dilakukan upaya-upaya antisipasi dan penindakan sesuai peraturan,” tutupnya.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *