oleh

Tim Intelijen Kejagung Tangkap DPO Kejati Bali di Batam

Batam, KepriDays.co.id -Tim Intelijen Kejaksaan Agung dibantu Tim Intelijen Kejari Batam berhasil mengamankan DPO terpidana asal Kejaksaan Tinggi Bali atas nama Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno di Kota Batam, Jumat (8/1/2021).

Penangkapan buronan Kejagung dalam kasus pemalsuan surat dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan ini, dipimpin Dedie Triharyadi dari Kejagung bersama Tim Intelijen Kejari Batam disalah satu kawasan di Batam

Perempuan kelahiran Semarang, 6 Oktober 1972 bertempat tinggal di Perum Tropicana Residence Kota Batam tersebut merupakan DPO asal Kejaksaan Tinggi Bali.

Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.557 K/Pid/2020 tgl 30 Juni 2020 terpidana terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP yakni pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Penangkapan buronan ini dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, terpidana sore ini diterbangkan ke Jakarta dan selanjutnya diserahkan ke Tim Kejaksaan Tinggi Bali untuk menjalani hukumannya.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepri Jendra Firdaus SH MH kepada media ini di Tanjungpinang.

Kontributor: CIK
Editor: Roni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *