Tanjungpinag, KepriDays -HSL alias Hendra (22) pelaku pembunuhan korban Reni (30) janda anak empat yang mayatnya ditemukan disebuah rumah bertingkat, Nomor 01, di RT 1/RW 1 Jalan WR Supratman Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Selasa (12/01/2021) kemarin, terpaksa dipapah polisi saat tiba di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (15/01/2021) sore.
Pelaku yang diketahui pekerja bengkel motor tidak jauh dari TKP pembunuhan tersebut terpaksa ditembak dan dilumpuhkan tim gabungan Polda Kepri, setelah berusaha melarikan diri saat ditangkap di kawasan di Pasar Induk (Pasar Pagi, Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (14/01/2021) sekitar pukul 21.00 WIB kemarin.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra saat ditemui sejumlah awak media di Mapolres Tanjungpinang mengungkapkan, kronologis pembunuhan itu berawal setelah pelaku sering melihat dan mengenal korban sebelumnya.
“Rumah tempat tinggal korban dengan bengkel pelaku bekerja cukup berdekatan dan berjarak sekitar 20 meter, “ucap Rio
Rio menyebutkan, sebelum kejadian tersebut, pelaku sudah berusaha mengintai korban sejak Desember 2020 lalu untuk melakukan pencurian dengan alasan butuh uang.
Berselang kemudian, sekitar pukul 02.00 dini hari, pelaku berusaha masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel pintu bagian bawah menggunakan obeng, lalu naik ke lantai dua kamar korban untuk menjalankan aksinya.
“Kebetulan pintu kamar korban saat itu tidak terkunci. Disamping itu, pelaku juga mengetahui kebiasaan korban,” kata Rio
Setelah mengambil barang milik korban, berupa Laptop kata Rio, kemudian pelaku berusaha membuka selimut korban untuk mengambil hanpon merek Oppo disamping korban yang sedang tertidur, sehingga membuat korban terbangun.
“Melihat hal tersebut pelaku langsung mencekik leher korban, namun korban berupaya melawan dengan mengambil sebuah pisau yang ada didekat tempat kosmetik samping tempat tidurnya. Selanjutnya terjadi perebutan Sajam jenis pisau tersebut dan pelaku dapat merampas kemudian melemparkan Sajam itu
“Makanya ada darah di lantai, itu darah dari luka tangan korban dan pelaku. Karena saling tarik menarik pisau,” ungkapnya lagi.
Setelah itu, pelaku terus mencekik leher sembari membekap mulut korban hingga mengeluarkan darah dimulutnya dan tidak sadarkan diri.
Kemudian pelaku mencoba memeriksa denyut nadi korban dan menyakini bahwa korban sudah tidak bernyawa, lalu menutupinya dengan selimut.
“Setelah menjalankan aksinya, pelaku meninggalkan kos korban dan berusaha menghubungi temannya untuk membantu melarikan diri ke Batam melalui pelabuhan Tanjungpinang,”ungkap Rio
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sementara diketahui dari penyidikan polisi tersebut, pelaku merupakan resedivis kasus pencurian kendaraan sepeda motor yang bebas pada tahun 2015.
Bahkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, hasil dari mengambil barang janda anak 4 yang dibunuh pelaku, pelaku mencoba untuk menjual di Pasar Jodoh, Kota Batam.
Pelaku mendatangi saksi dalam hal ini pedagang barang bekas di Pasar Jodoh, dan saksi membeli 1 buah Handphone dari tersangka yang merupakan milik korban.
“Tim gabungan mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku dan melakukan pengejaran serta pencarian, yang akhirnya berhasil melakukan penangkapan pelaku di Pasar Induk atau Pasar Pagi, Lubuk Baja, Kota Batam.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit Handphone merk Oppo, 1 helai Seprai warna hitam motif garis warna warni, 1 helai selimut warna pink, 1 bra warna cream, 1 helai celana dalam warna merah. 1 helai jaket Hotdie warna pink dan 1 bilah pisau dapur dengan gagang warna hitam les putih,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati atau selama-lamanya 15 tahun penjara.
Wartawan: Amri/CIK
Editor: Roni