Iklan Dipasang pada Batang Pohon Ditertibkan Satpol PP Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan papan iklan milik salah satu provider telekomunikasi yang terpasang di batang pohon dibeberapa tepi jalan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani melalui Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) dan Pengendalian, Prayoga Dwi Putra mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh pihaknya mulai, Jumat (15/1/2021) kemarin dan dilanjutkan hari ini diantaranya di sepanjang Jalan Raja Haji Fisabilillah, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Gatot Subroto dan di jalan-jalan lainnya yang ada di Kota Tanjungpinang.

Selain papan iklan, pihaknya juga telah menertibkan reklame papan, spanduk, ataupun poster seperti finance, promosi jualan atau kos-kosan dan lain sebagainya.

“Semuanya kita tertibkan, untuk totalnya saya belum hitung, tapi yang jelas ada pulahan sama yang semalam,” ujarnya, Sabtu (16/1/2021) saat dikonfirmasi.

Dia menegaskan pihaknya akan terus melakukan razia terhadap keberadaan reklame papan, spanduk, ataupun poster‎ yang ditempel di batang pohon khususnya dipinggir jalan yang ada di Tanjungpinang.

Karena, lanjutnya, keberadaan iklan yang dipasang di batang pohon tersebut selain melanggar pasal 6 Ayat D Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, juga merusak keindahan kota dan membuat keselamatan pengendara lalu lintas terancam.

“Kasian pohon kalau dijadikan papan iklan, pohon juga makhluk hidup. Bayangkan saja kalau batang pohon terus dipaku oleh tangan-tangan jahil, bisa-bisa nanti pohon itu mati dan bila batangnya besar sangat rawan tumbang kalau cuaca hujan bercampur angin kencang,” katanya.

Oleh karena itu, dia berharap agar masyarakat dapat menjaga ketertiban dan keamanan Kota Tanjungpinang.

“Untuk masyarakat, mari kita jaga ketertiban dan keamanan kota yang kita cintai ini,” tutupnya.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *