oleh

Edarkan Uang Palsu, Suami-Istri Ditangkap Polisi

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Bestari, Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus sepasang suami-istri yang diduga telah mengedarkan uang palsu. Keduanya berinisial YA (23) dan G (23).

“Kedua pelaku kita amankan di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib (RAT), Tanjungpinang usai dari Batam,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, Selasa (19/1/2021) saat konferensi pers di Mako Polres Tanjungpinang.

Adapun kronologisnya, pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB pelapor menerima uang Rp1,7 juta dari 1 unit handphone merk Oppo A33 warna hitam di Kilometr 7 tepatnya didepan kantor Partai PDIP, Kota Tanjungpinang.

Sekitar pukul 23.00 WIB pelapor pulang ke rumahnya di jalan Pramuka lr. Sumba, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang dan memeriksa sejumlah uang yang diterima dari pelaku ternyata terdapat 12 lembar uang pecahan Rp100 ribu diduga uang rupiah palsu.

Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Bestari. Setelah diterima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pemalsuan uang, Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Pada hari, Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WaiB Unit Reskrim memperoleh informasi bahwa pada saat itu pelaku sedang dalam perjalanan dari kota Batam menuju kota Tanjungpinang.

“Sekitar jam 21.30 WIB tepatnya didepan RSUD RAT Tanjungpinang kedua pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” jelasnya.

Selanjutnya, terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bukit Bestari guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polsek Bukit Bestari Polres Tanjungpinang dari pelapor diantaranya 12 lembar uang pecahan Rp100 ribu diduga palsu.

Sedangkan, dari tersangka 50 lembar uang pecahan Rp100 ribu diduga palsu, 1 buah printer merk Canon PIXMA MX336 warna putih, 4 tabung tinta warna hitam, 1 tabung tinta warna merah, 2 buah catridge printer, 2 buah pisau Cutter, 1 buah penggaris besi dengan panjang 30 cm, 300 lembar kertas ukuran A4 berwarna merah muda, 160 lembar kertas warna merah muda ukuran 16 x 7.5 cm, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan kerugian Rp1,2 juta.

Atas perbuatannya, palaku dikenakan Pasal 26 Ayat (1), (2), (3) JO Pasal 36 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10-15 tahun.

Wartawan: Amri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *