BPJS Kesehatan Akui Iuran Pembayaran PBPU dan BP Naik di 2021

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang mengakui iuran pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) naik di tahun 2021.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 khususnya untuk Pasal 34. “Jadi naiknya iuran di 2021 buat PBPU dan BP tidak sampai 100 persen. Naiknya sekitar Rp. 9.500,” kata Agung Utama selaku Kepala Kantor BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Kamis (28/1/2021) di Hotel Laguna Tanjungpinang.

Agung Utama melanjutkan, untuk besaran iuran sebenarnya tidak ada kenaikan dari BPJS Kesehatan mulai Juli-Desember 2020, seperti Kelas III Rp. 42.000, Kelas II Rp. 100.000, Kelas I Rp. 150.000.

Sedangkan 2021, Kelas III Rp. 42.000, Kelas II Rp. 100.000, Kelas I Rp. 150.000. Kata Agung, masih sama cuma sesuai Perpres peserta PBPU dan BP pada tahun 2020 peserta membayar Rp. 25.500 dan selisih Rp. 16.500 dibayar pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.

“Tahun 2021 ini peserta hanya membayar Rp. 35.000 selisihnya Rp. 7.000 dibayar pemerintah pusat Rp. 4.200 dan pemerintah derah Rp. 2.800 sebagai bantuan iuran. Namun iuran peserta Rp. 35.000 itu memang bisa dibayar sepenuhnya pemerintah daerah, tetapi tergantung kapasitas fiskal daerah,” kata Agung.

Agung juga telah melakukan pendekatan kepada pemerintah daerah diwilayah kerja BPJS Kesehatan Tanjungpinang, agar menggangarkan kontribusi iuran di 2021.

“Sudah ada pendekatan ke pemda kecuali Batam dan Karimun. Natuna dan Anambas sudah di anggarkan, Tanjungpinang Bintan masih mendiskusikan,” kata Agung.

Sementara dalam menetapkan iuran JKN tersebut, Agung mengatakan, pemerintah menimbang beberapa faktor, seperti, kemampuan peserta membayar iuran, langka perbaikan keseluruhan sistem JKN, mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan, kebutuhan biaya jaminan kesehatan.

“Lalu gotong royong antar segmen dan
menggunakan standart praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum,” terangnya.

Penulis: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *