Misni: KPPAD Kepri Tak Wajib Dibentuk

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Keberadaan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) di Provinsi Kepri tidak bersifat wajib. Artinya boleh dibentuk dan boleh juga tidak dibentuk.

Hal ini sesuai dengan regulasi yang mengaturnya. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengandalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kepri, Misni SKM,MSI, Kamis (11/02/2021).

Hal ini disampaikannya menanggapai kabar tidak dibentuknya kembali KPPAD Kepri meskipun SK komisioner sudah habis 09 Februari 2021. Menurutnya KPPAD bukan merupakan lembaga layanan korban akan tetapi lembaga pengawasan.

Kepada KepriDays.co.id, Misni menerangkan, berdasarkan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah terkait fungsi pengawasan tidak merupakan urusan wajib daerah. Hal ini selaras dengan Surat Menteri Dalam Negeri ke KPAI No. 460/7121/bangda Tangal 9 November 2018 menyatakan bahwa KPPAD belum perlu dibentuk di daerah.

“Dalam hal ini ketika KPPAD menerima pengaduan masyarakat sesuai dengan kebutuhan korban harus merujuk kepada lembaga layanan yang ada”, kata Misni di ruang kerjanya, Dompak.

Ia mengungkapkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 85/PUU-XVII/2019, menolak permintaan KPAI atas gugatan UU 35/2014 pasal 74 ayat 2 menolak gugatan KPAI untuk melakukan perubahan pasal 74 ayat 2, dalam hal diperlukan, pemerintah daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah.

Menurutnya, belum ada regulasi yang mengharuskan KPPAD dibentuk di setiap Provinsi. Sebagai gambaran, kondisi saat ini provinsi yang membentuk KPPAD sangat minim, hanya 5 dari 34 Provinsi (14,7%) di Indonesia yaitu Kalimantan Barat, Bali, Aceh, Sumatra Selatan dan Kepri.

“Artinya, sangat minim provinsi di Indonesia yang memiliki KPPAD. Tidak ada suatu keharusan daerah itu membentuk KPPAD. Jadi, hanya jika diperlukan, dan itu ada di UU no 35, pasal 74, ayat 2”, ungkapnya.

Pembentukan KPPAD Provinsi Kepi itu, lanjutnya, dilakukan sebelum keluar aturan yang baru. KPPAD Provinsi waktu itu dibentuk tahun 2007, pada era UU 32 tahun 2004. Saat itu di OPD pemangku PPAD daerah (dulu namanya Badan PP-red), belum ada amanat untuk memberikan pelayanan. Kemudian regulasi berubah pada UU 23 tahun 23 tahun 2014.

Kewenangan daerah berdasarkan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah urusan PPPA sub urusan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak, mencakup upaya pencegahan dan pelayanan.

Upaya pencegahan ini di amanatkan kepada daerah, adanya dibentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PPK), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) serta Forum Anak, Sekolah Ramah Anak (SRA), Puskesmas Ramah Anak (PRA). Sedangkan upaya pelayanan di amanatkan pembentukan UPTD PPA/P2TP2A.

Mengingat pentingnya penanganan segera dari korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan SE No. 060/1416/OTDA Tanggal 10 Maret 2020 tentang Pembentukan UPTD PPA. Saat ini Pemprov Kepri telah membentuk UPTD P2TP2A berdasarkan Peraturan Gubernur No 81 Tahun 2017.

“Sebagai bukti keseriusan dalam penanganan korban, Tahun 2021 ini Pemprov Kepri membuka layanan Shelter UPTD di Batam dan menugaskan pendamping korban di Polda Kepri sejak 2020 lalu”, terangnya.

Dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, Pemprov Kepri telah membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA ) GURINDAM di Jalan Basuki Rahmat, sebagai layanan konseling keluarga berdasarkan SK Gubernur No. 1523 tahun 2020. Hal ini diamanatkan melalui SE Menteri PPPA RI no 57 Tahun 2020 tentang pengembangan layanan PUSPAGA.

“Itu tempat konseling, lebih kepada klinik keluarga. Salah satu konselornya adalah mantan Komisioner KPPAD, Pak Sudirman Latif, dan ibu Irawati Sadar,” jelasnya.

Saat ini, kata Misni, yang kita perlukan adalah tenaga-tenaga ahli (boleh dari luar) di UPTD sebagai palayanan Jalan (Riau), untuk penguatan kapsitas SDM, dan konselor di Puspaga. Jadi para mantan KPPAD yang punya kapasitas kemungkinan bisa (direkrut).

“Tujuan kita itu untuk memperkuat UPTD. Jadi orang-orang yang kita anggap mampu, dan bisa bekerja bersama kita untuk membesarkan UPTD dan memberikan pelayanan yang baik, berkemungkinan bisa kita jadikan tenaga ahli,” bebernya.

Sebagai komitmen dalam Sistem Penanganan Terpadu Perempuan dan anak Korban Kekerasan dan Tindak Pidana, Pemprov Kepri telah menetapkan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2018 tentang SPT-TKKTP. Melaui Peraturan Gubernur ini mengedepankan keterpaduan antara UPTD, APH dan Jejaring Layanan yang ada dalam penanganan korban.

Jadi menurutnya jika ada yang beranggapan Pemprov Kepri dianggap tidak pedulidengan perlindungan anak, hal ini perlu diluruskan.

Ia menambahkan lagi, penguatan pencegahan dan pelayanan telah di lakukan secara bersama antara Pemprov Kepri, Kab/Kota dan Lembaga Layanan Korban serta APH. Hal ini menjadi komitmen bersama jaringan layanan yang ada khususnya di Kota Batam.

“Saat ini yang perlu di lakukan Pemprov dan Kab/Kota sesuai kewenangannya adalah, memperkuat UPTD PPA/P2TP2A dan PUSPAGA dan bekerja sama dengan Jaringan layanan korban yang ada serta membangun komunikasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam tindak pidana korban Kekerasan terhadap Perempuan da Anak ( KtPA)”, pungkasnya.

Wartawan: Munsyi Untung
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *