Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Tim Macan Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur, Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial RF. Bahkan, pengungkapan kasus ini tidak harus memakan waktu yang banyak.
“Tak sampai 24 jam pelaku berhasil diringkus oleh tim Macan Polsek Timur,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin melalui Kanit Reskrim Polsek Timur Ipda Sidiq Amin, Rabu (17/2/2021).
Kejadian berawal pada, Selasa 16 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB saat korban memarkirkan sepeda motornya merk Scoopy di depan ruko milik korban, Jalan Ganet, Tanjungpinang tepatnya depan Pabrik Roti Family.
Kemudian, korban bersama adiknya duduk dilantai dua ruko tersebut dan sekitar pukul 01.00 WIB saudara korban ingin pulang, lalu korban turun didapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada atau hilang.
Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur dan personil Polsek Timur langsung melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian, tim Macan Polsek Timur melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.00 WIB diperoleh informasi bahwa ada seseorang ingin menjual atau menawarkan sepeda motor Scoopy warna putih di Kilometer 5 Tanjungpinang.
Dari informasi itu, unit Macan Timur langsung mendatangi pelaku yang diduga telah melakukan Curanmor tersebut.
“Introgasi dilapangan, pelaku mengaku motor itu adalah hasil tindak pidana pencurian. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polsek Timur guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dia mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memarkirkan kendaraan dalam keadaan terkunci stand atau kunci ganda.
Wartawan: Amri
Editor: Roni
