Razia Masker Digelar Lagi, Total Denda Rp58 Juta Lebih

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang kembali melakukan penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang tentang Protokol Kesehatan (Prokes), Kamis (18/2/2021).

Penerapan Perwako Tanjungpinang tentang Prokes itu, Satpol PP didampingi TNI-Poliri, Dishub dan lainnya, menggelar razia tidak memakai masker bagi pengendara roda empat dibeberapa titik di Tanjungpinang dan pelaku usaha serta memberlakukan denda bagi pelanggarnya.

Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan, razia hari ini merupakan gelombang kedua di hari kedua. Di hari kedua ini ada di dua titik yakni di Jalan Basuki Rahmat dan Jalan M. Sani arah Dompak.

Sedangkan hari pertama dilaksanakan pada Selasa 16 Februari 2021 di Hang Tuah dan Jalan Merdeka, dengan sasaran perorangan dan pelaku usaha.

“Untuk data pelanggar hari ini belum tahu berapa, tapi kalau yang hari Selasa itu ada 30 pelanggar,” ujarnya di Jalan M. Sani saat razia.

Dari pelanggar 30 itu, sanksi administrasi atau denda Rp50 ribu bagi perorangan ada sebanyak 21 orang dengan total Rp1.050.000 ribu dan 9 orang sanksi sosial yaitu menyapu Fasum.

“Jadi untuk total denda yang didapat selama diterapkan Perwako Tanjungpinang tentang Prokes hingga saat ini sudah ada sekitar Rp59 juta lebih,” ungkapnya.

Dia mengaku hingga saat ini pihaknya belum ada menemukan pelanggar sampai dua kali.

“Hingga saat ini belum ada, nanti kalau ada ketemu melanggar dua kali akan di denda dua kali lipat,” tegasnya.

Dia menambahkan, razia ini dilakukan tidak setiap hari, namun akan dilaksanakan selama tiga bulan kedepan.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *