Golkar Buka Diri Komunikasi Intern Soal Bacalon Wawako Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Terkait Walikota Tanjungpinang Rahma ingin komunikasi lebih intern soal Pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang, DPD II Partai Golkar Tanjungpinang selaku partai pengusung Syahrul-Rahma senantiasa membuka diri sebesar-besarnya untuk hal tersebut.

Bahkan Ketua Harian DPD II Partai Golkar Tanjungpinang Ashady Selayar mengatakan, Partai Golkar sudah berapa kali menghubungi Walikota Tanjungpinang untuk silaturahmi, untuk berkomunikasi politik soal bakal calon nama Wawako Tanjungpinang.

“Cuman yang kami sesalkan, Rahma tidak pernah mau dengan alasan sibuk. Kami sejak lama menunggu, membuka diri untuk berkomunikasi kapan Walikota punya waktu untuk berbicara bersama kami,” ujarnya, Senin (8/3/2021) malam kepada KepriDays.co.id.

Ashady juga menjelaskan, bahwa hasil Rapat Pleno DPD I Partai Golkar Kota Tanjungpinang memang mengajukan nama Ade Angga, namun jika memang terjadi pertemuan kedepan antara Rahma dan Golkar mau merubah nama tersebut tentu ada proses politik.

“Kemungkinan memang ada, tapi itukan belum pasti. Yang jelas untuk merubah nama ada proses politik. Sampai saat ini, Golkar tetap mengajukan Ade Angga,” kata Ashady.

Sebelumnya, Rahma menyampaikan bahwa nama-nama bakal calon Wakil Walikota yang diusulkan dari partai pengusung sudah diterima, namun masih ada beberapa berkas dan proses yang harus dilengkapi dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.

“Saya sudah terima berkas terkait usulan nama bakal calon Wakil Walikota yang akan mendampingi saya hingga 2023 mendatang. Namun dalam menentukan pilihan, tentunya saya harus hati hati dalam mengambil keputusan. Saya ingin siapapun yang mendampingi saya nanti, harus lah orang yang sejalan dengan saya, dan bisa menempatkan diri sebagaimana mestinya, agar proses Pemerintahan dan pembangunan bisa berjalan dengan lancar sesuai RPJMD yang sudah disusun,” kata Rahma.

Sementara untuk diketahui dasar hukum daripada Bacalon Wawako Tanjungpinang ialah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Yang Telah Diubah Terakhir Menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Lalu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Sebagaimana ketentuan dalam pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan bahwa Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari calon perseorangan berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masingmasing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penulis: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *