Tanjungpinang, KepriDays.co.id -DPD Generasi Anak Melayu (Geram) Kota Tanjungpinang menilai Walikota Tanjungpinang Rahma yang juga penasehat Geram Tanjungpinang sangat hati-hati dalam proses pengajuan bakal calon Wawako Tanjungpinang.
Seharusnya semua pihak memahami, dan dapat memaklumi sikap kehati-hatian Wali Kota Tanjungpinang dalam proses tersebut.
Menurut Ketua DPD Geram Tanjungpinang Rudy Irwansyah, belum diajukannya dua nama bakal calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang ke DPRD setempat adalah hal wajar, karena Wali Kota Rahma justru menjalankan amanah Kementrian Dalam Negeri dan Gubernur Kepri.
Karena dalam suratnya, Gubernur meminta agar proses pengisian jabatan Wawako sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Merujuk pasal 176 ayat 5 UU nomor 10 tahun 2016, tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Wali Kota dimaksud – sebagaimana Wakil Gubernur atau Wakil Bupati – diatur dalam peraturan pemerintah. Ini peraturan pemerintah yang mana rujukannya,” kata Rudy.
Sehingga, Rudy mengatakan, sikap kehati-hatian ini wajar terlebih lagi ada kunsekuensi yang akan ditanggung Wali Kota jika melaksanakan proses pengajuan Wawako dengan tidak mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Konsekuensi hukum dimaksud tertuang dalam pasal 180 ayat 2 UU 10/2016,” ujar Rudy.
Adapun bunyi pasal tersebut untuk diketahui, yakni, setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah).
“Saya yakin penasehat kami tidak ingin menghambat, tetapi juga tidak ingin gegabah karena ada konsekuensi yang harus dijalani jika tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara seperti berita sebelumnya, Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni mengatakan, hingga kini belum membentuk Panitia pemilihan (Panlih) Pemilihan Wakil Walikota (Pilwawako) Tanjungpinang. Hal itu disebabkan karena belum mendapatkan surat dari Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
“Panlih masih tetap menunggu surat dari Kepala daerah,” ujarnya, Rabu (10/3/2021) di Aula Kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang.
Dia menegaskan, bahwa Panlih tidak bisa dibentuk sebelum ada surat dari kepala daerah karena itu sudah ada Undang-undangnya bahwasannya dasar dari Panlih itu adalah surat dari kepala daerah.
Menurutnya, terkait Pilwawako saat ini masih di ranah antara partai pengusung dan Walikota. Jadi, nanti kalau sudah selesai di ranah mereka baru mekanismenya di DPRD.
Artinya, partai pengusung memenuhi syarat-syaratnya ke Walikota. Sedangkan, DPRD hanya mekanisme atau menjalankan pemilihan setelah ada dasar surat dari Walikota.
“Walikota menyurati DPRD baru kita menjalankan mekanisme pemilihan atau Panlih. Jadi, disini belum ada mekanisme apa-apa kenapa harus sibuk karena ini masih ranah partai pengusung dengan kepala daerah,” ucapnya.
Editor: Roni
