Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus dua orang pria diduga memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu, Kamis (25/02/2021). Kedua pelaku berinisial AT dan J diamankan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Pertama, tersangka AT diamankan di Wisma Pesona, Kilometer 8, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada, Kamis (25/02/2021) sekitar pukul 11.30 WIB. Sedangkan J diamankan di Jalan Kijang Lama, Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Keduanya diamankan di hari yang sama, pertama kita amankan tersangka AT dan selanjutnya tersangka J,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju, Selasa (16/3/2021).
Penangkapan yang dilakukan berawal pada, Kamis 25 Februari 2021 sekitar l pukul 09.00 WIB saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki lengkap dengan ciri cirinya yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai narkotika diduga sabu sedang berada di Wisma Pesona dan langsung dilakukan penyelidikan.
“Sekitar jam 11.30 WIB kita mendatangi Wisma Pesona lalu mengetuk pintu kamar. Setelah dibuka dan masuk ke dalam kamar dan langsung mengamankan tersangka AT,” ungkapnya.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan yang disaksikan security setempat dan ditemukan 2 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam saku celananya dengan berat 0,11 gram.
Selain itu, pihaknya juga menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong, 1 buah gunting, 2 buah macis gas di dalam lemari serta turut mengamankan 1 unit Hp milik pelaku.
Tersangka mengakui semua barang-barang miliknya dan 2 paket sabu tersebut diperoleh dari tersangka J yang tinggal di sekitaran Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung menuju rumah J dan mengamankannya.
Kemudian, dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat dan ditemukan sebuah jaket yang di gantung di lemari yang didalam sakunya ada 1 buah kotak rokok Sampoerna Menthol berisikan 6 paket diduga sabu dengan berat 3,93 gram, 1 buah macis gas, 1 timbangan digital, 1 buah botol plastik berisikan plastik bening, seperangkat alat hisap sabu yang sempat dibuangnya sebelum ditangkap serta mengamankan 1 unit Hp.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Dia mengimbau, masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan menghubungi Nomor Telp/WA di 085805316658.
Wartawan: Amri
