Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan melakukan evaluasi khusus dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang. Hal itu dilakukan karena pendapatan pajak daerah di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang turun sekitar Rp200 miliar.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua mengakui bahwa pihaknya belum melihat rinciannya, dibagian mana yang turun dan lain sebagainya.
“Itu nanti akan kami evaluasi khusus dengan BP2RD Kota Tanjungpinang,” ujarnya, Selasa (23/3/2021) kemarin usai rapat koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi di Kota Tanjungpinang di Kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang.
Pemko Tanjungpinang beralasan turunnya pendapatan pajak daerah setempat disebabkan pandemi virus Corona atau Covid-19 yang yang masih berlangsung. Namun pihaknya tetap ingin memastikan apa penyebabnya.
“Itu apa penyebabnya, memang yang paling klasik dampak Covid-19, tapi kami harus lihat lagi betul gak. Nah, itu memang perlu kami evaluasi terus,” ucapnya.
Pihaknya yakin bahwa potensi pajak di Tanjungpinang besar dan juga masih sangat bisa dioptimalkan terutama di 2021 ini.
Dia mengaku belum mengetahui pasti kapan akan dilakukan evaluasi khusus ke BP2RD Kota Tanjungpinang karena pihaknya menfokuskan permasalahan aset terlebih dahulu.
Karena, lanjutnya, dalam rapat yang dilakukan bersama Walikota beserta jajarannya, pihaknya mendengar cukup banyak aset Pemko Tanjungpinang khususnya pihak luar yang menguasai secara tidak sah terutama lahan-lahan.
“Inikan kami lagi fokus aset dulu. Jadi, seperti yang tadi disampaikan terkait aset ini urgen supaya masyarakat melihat bahwa memang koordinasi ini ada hasilnya,” jawabnya.
Jadi, terkait aset ini pihaknya ingin membuktikan bahwa koordinasi yang efektif dan memberikan hasil yang sepadan.
Wartawan: Amri
