Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Seorang oknum Satpol PP yang bertugas di Pemko Tanjungpinang inisial RR ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan sabu. Oknum Satpol yang bersetatus ASN tersebut ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polres Bintan kemaren.
Kasatpol PP Kota Tanjungpinang Ahmad Yani pun menyayangkan hal itu. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Namun sangsi kepegawaian tetap dikenakan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya sudah laporkan ke Wali Kota dan Wali Kota juga sudah menindaklanjuti ke BKPSDM. Ya nanti setelah diproses hukum lah,” ucapnya saat ditemui di lokasi pembagian Kartu Pelanggan LPG di Kelurahan Tanjung Unggat, Jum’at (4/6/2021).
Menurutnya oknum Satpol tersebut adalah anggota operasional biasa. Selama ini pun tak ada laporan tentangnya. Sebelum terjadi kasus tersebut dirinya juga rutin memberikan himbauan kepada anggotanya agar menjaga nama baik individu itu sendiri.
“Sebelum kasus pun kita sudah menghimbau kepada anggota kita ya jaga nama baik dan bukan masalah narkoba saja,” ucapnya.
Wartawan: Abu
Editor: Ikhwan
