Mulai 2022 Developer Perumahan Dilarang Pakai Biro Instalasi Tanpa IUJPTL

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Mulai Januari 2022, developer tidak bisa lagi menggunakan jasa biro instalasi kelistrikan yang tidak memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL). Demikian disampaikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas ESDM Provinsi Kepri Jufri Helmi ST

Menurutnya pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi listrik merupakan usaha dengan tingkat resiko tinggi, sehingga harus benar-benar dilaksanakan oleh badan usaha yang sudah mengantongi izin. Oleh karena itu juga pihaknya memperketat pengawasan di lapangan agar tidak terjadi hal-hal di luar ketentuan.

Salah satunya dengan adanya syarat Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI). Nomor tersebut diterbitkan Dirjen untuk instalasi tenaga listrik yang telah selesai dipasang atau dibangun oleh pelaku usaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Tenaga Listrik/pelaku usaha penyediaan tenaga listrik yang memiki izin.

“Perusahan yang tak punya IUJPTL tidak bisa terbitkan NIDI, yang tentunya tidak Bisa mengurus Sertifikat Laik Operasi (SLO),” tegas Jufri saat Sosialisasi UU Ketenagalistrikan di Hotel Plaza, Tanjungpinang, Rabu, (10/11/2021).

Pengurusan NIDI, lanjutnya, diatur di dalam Permen ESDM nomor 12 tahun 2021, pasal 34 ayat 1 hingga dan pasal 35 ayat 1. Peraturan ini diberlakun mulai bulan Januari tahu 2022.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri perwakilan dari REI yang diwakili Febriansyah (wakil (Ketua Bidang Kelistrikan), Ketua Pakklindo (Perkumpulan Asosiasi Ketenalistrikan Indonesia) DPD Tanjungpinang, Fitri dari Himperra (Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat) dan lainnya.

Wartawan: Munsyi Untung
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *