Tanjungpinang, Kepridays.co.id -Pemerintah Provinsi Kepri melarang masyarakatnya untuk mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang diperkirakan adanya gelombang ketiga penyebarannya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri M Bisri menjelaskan, bahwa larangan mudik Nataru ini sesuai dengan arahan dan kebijakan pemerintah pusat yang menghapus libur Natal dan Tahun Baru.
“Mudik dilarang, tapi bila mau merayakan silakan, namun harus di rumah masing-masing dan harus patuhi protokol kesehatan,” kata Bisri di Tanjungpinang, Rabu (17/11/2021)
Menurutnya mudik hari raya Natal dan Tahun Baru beresiko menimbulkan klaster baru Covid-19, terutama anak-anak sangat rentan terpapar virus tersebut.
“Resiko anak-anak terpapar dalam perjalanan mudik sangat tinggi,” ujarnya.
Bila melihat pengalaman sebelumnya terang Bisri, momen perayaan hari besar keagamaan dapat memicu kenaikan kasus Covid-19.
Dia mencontohkan saat hari raya Idul Fitri pada bulan Mei 2021, kala itu tercatat ada kenaikan kasus Covid-19 di wilayah Provinsi Kepri.
“Nah, dengan kondisi kasus Covid-19 yang sudah jauh melandai. Tentu kita tak ingin terjadi lonjakan lagi, karena akan sangat susah untuk menurunkannya,” ujar Bisri.
Lebih lanjut Bisri menyampaikan Pemprov Kepri segera menerbitkan surat edaran resmi menyangkut pelarangan mudik Natal dan Tahun Baru. Namun menurutnya, saat ini belum dapat memastikan mekanisme pengawasan di lapangan saat larangan itu diberlakukan.
“Kita nasih membahasnya, sebab akan ada pengawasan mudik di pintu keluar dan masuk di pelabuhan dan bandar udara,” ujarnya. (Na)
Komentar