KPK Limpahkan Berkas Kasus Apri Ke PN Tanjungpinang

Tanjungpinang, Kepridays.co.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Apri Sujadi dan kawan-kawan ke Pengadilan tindak pidana (Tipikor) pada Pengadilan Tanjungpinang, Selasa (21/12/2021).

Apri Sujadi terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

“Hari ini Selasa, (21/12/2021) Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Apri Sujadi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri melalui press rilisnya.

Ali Fikri juga menyebut, penahanan para terdakwa beralih dan menjadi sepenuhnya kewenangan Pengadilan Tipikor yang untuk sementara waktu tempat penahanannya masih di titipkan pada Rumah Tahanan KPK.

“Terdakwa Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Terdakwa Mohd. Saleh H. Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” jelasnya.

Tim Jaksa lanjut Ali Fikri, berikutnya akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan.

“Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut, Pertama Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara tersangka Apri Sujadi dan kawan-kawan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dinyatakan lengkap.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, setelah Tim Jaksa mempelajari kelengkapan berkas perkara tersangka AS dan kawan-kawan dan disimpulkan telah lengkap.

“Maka Kamis (9/12/2021), dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Tim Penyidik kepada Tim Jaksa,” kata Ali Fikri.

Ditegaskan Ali bahwa pelimpahan ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan dalam waktu 14 hari disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara.

“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,” ujarnya.

Seperti diketahui KPK telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi baik yang dilakukan di Polres Tanjungpinang dan di Gedung Merah Putuh KPK di Jakarta pasca ditangkap dan ditetapkannya Apri Sujadi dan M Saleh H Umar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan saksi juga bukan hanya kepada pejabat Kabupaten Bintan semata, tetapi pejabat Pemprov Kepri, Anggota DPRD Provinsi Kepri, dan belasan pengusaha bahkan mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun juga dipanggil sebagai saksi. (Na)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *