Bintan, KepriDays.co.id -Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bintan, Hery Wahyu diperiksa oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Rabu (12/1/2022).
Informasi yang didapat, Hery Wahyu diperiksa karena kasus pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Tanjunguban Selatan. Pengadaan lahan itu dilakukannya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan pada 2018 lalu.
Hery Wahyu datang ke Kantor Kejari Bintan di Jalan Raya Tanjunguban Km 16, Kecamatan Toapaya dari pagi dengan menumpangi Mobil Kijang Inova Hitam BP 1237 BB. Mobil itu diparkir di Halaman Pakir di Kantor BP Kawasan Bintan yang bersebelahan dengan Kantor Kejari Bintan.
Lalu dia diperiksa kurang lebih sekitar 7,5 jam oleh penyidik bidang intelijen kejaksaan dan selesai pada pukul 16.50 WIB.
“Iya saya tadi dimintai keterangan soal TPA,” ujarnya dengan singkat lalu masuk ke dalam mobil dan pergi dari lokasi parkiran.
Sementara itu, Kajari Bintan, I Wayan Riana, mengatakan tadi sudah dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadis Perkim Bintan, Hery Wahyu yang kini menjabat sebagai Kadis PUPR Bintan. Lalu juga dimintai keterangan Kadis Perkim Bintan yang sekarang ini dan PPTK Dinas Perkim.
“Kita juga sudah periksa lurah dan camat yang menjabat 2018. Begitu juga dengan eks tukang ukur serta Ketua RT di lokasi TPA,” katanya.
Pengadaan lahan TPA sampah di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara itu terjadi 2018 lalu. Lahan yang dibebaskan atau diganti rugi seluas 2 Ha namun ada dugaan tumpang tindih lahan dengan warga lainnya sehingga pihaknya mengungkap kasus tersebut.
“Masih dalam pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket),” ucapnya.
Wartawan: AVJ
Editor: Roni