Tanjungpinang, Kepridays.co.id-Kementerian perdagangan (Kemendag) RI kembali merubah kebijakan terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang sebelumnya ditetapkan satu harga sebesar Rp14 ribu per liter.
Adapun, perubahan kebijakan penetapan HET baru ini yakni untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
Kemendag RI mulai menerapkan kebijakan HET yang baru tersebut akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022 mendatang.
Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter tetap berlaku.
“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelasnya melalui siaran persnya yang diterima kepridays, kemarin.
Mendag menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah
hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegas Mendag.
Diharapkan, dengan dilaksanakannya kebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.
“Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang
kecil, distributor, hingga produsen,” pungkas Mendag.
Sementara saat dikonfirmasi terkait hal ini Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kepri Aris Fhariandi mengatakan pihkanya telah menerima surat kebijakan yang baru terkait HET minyak goreng tersebut.
“Ya kami akan menerapkan kebijakan tersebut sesuai dengan keputusan dari pusat itu,” kata Aris di Tanjungpinang, Senin (31/1/2022)
Pihaknya lanjut Aris telah menyurati ke masing-masing pemerintah daerah yang ada di Provinsi Kepri, guna mensosialisasikan pemberlakuan kebijakan harga minyak goreng yang baru ini
“Kita sudah surati pemda masing-masing kebijakan baru ini, sebab pada awal Februari 2022 kebijakan itu harus sudah berlaku,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, bahwa terkait dengan jenis minyak goreng baik dengan bentuk kemasan sederhana dan kemasan premium di Kepri banyak beredar, baik di warung dan juga di super market.
Perlu diketahui bedaan minyak goreng kemasan sederhana dan minyak goreng ke.asan premium yakni perbedannya bila kemasan sederhana berbentuk bantalan, sementara kemasan minyak goreng premium yakni yang dikemas dengan kemasan yang bisa diberdirikan.
“Kalau yang sederhana bungkus kemasannya dipajang di tidurkan, sementara kemasan premium kemasannya dipajang dengan posisi di berdirikan. Tentunya berlaku juga bagi kemasan yang dalam botol,” tuturnya. (Na)