Bakau Di Sei Gentong Ditimbun, Lahan Diduga Kuat Masuk Kawasan Hutan Produksi Terbatas

Bintan, Kepridays.co.id-Aktivitas penimbunan diduga tanpa izin dan masuk dalam wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) kawasan bakau kembali terjadi dilakukan di wilayah Sei Gentong, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara. Aktivitas penimbunan tersebut dilakukan mulai 9-14 Februari 2022.

Informasi di lapangan, dalam sepekan itu beberapa alat berat beraktivitas. Seperti truk mengangkut tanah urug dan juga sebuah alat berat melakukan pemerataan tanah. Dampak aktivitas penimbunan tersebut, beberapa pohon bakau tumbang.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) nomor 76 tahun 2015 yang diperbaharui peta Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) lahan tersebut terlihat kuat masuk dalam kawasan HPT hutan bakau.

Lurah Tanjunguban Selatan, Nona Yani mengaku memang ada permohonan penimbunan yang masuk ke kantornya. Namun karena tidak ada wewenang kelurahan untuk penimbunan ini.

“Jadi kami membuatkan surat pengantar untuk ke kecamatan dan instansi lainnya guna pengurusan,” katanya, kemarin.

Kasi Trantib Kecamatan Bintan Utara, Syafrudin, mengatakan mengenai permohonan izin penimbunan tidak ada di kecamatan. Begitu juga rekomendasi dari kecamatan tidak ada.

“Tidak ada izin,” jawabnya.

Sebelumnya berdasarkan informasi yang diterima, pihak kelurahan dan kecamatan telah melakukan peninjauan lokasi. Namun terkait apakah itu kawasan HPT, tidak didapati jawaban dari pihak pemerintah.

Hanya saja, pihak penimbun dikabarkan telah memasukan permohonan retribusi penimbunan sebanyak 85 lori kepada UPTD Bapenda Bintan Utara.

Saat itu, dari seorang petugas membenarkan jika ada permohonan yang masuk, namun soal persetujuan bayar atau tidak belum dikeluarkan. Namun terlihat di lapangan, penimbunan dilakukan lebih dari ratusan lori.

Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait penimbunan di Sei Gentong.

“Secara Harkamtibnas belum ada laporan terkait itu, sehingga kita harus komunikasi dengan pihak terkait karena ada penimbunan bakau atau lahan,” ucapnya.(avj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *