Bintan, KepriDays.co.id -Sebulan terakhir ini banyak aktivitas penimbunan kawasan hutan bakau dilakukan di Kabupaten Bintan. Seperti yang terjadi di Sei Gentong Kelurahan Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara dan Jalan Lintas Barat tepatnya di depan Gunung Bintan.
Namun dari dua lokasi tersebut, Pemkab Bintan baru melakukan penyegelan aktivitas penimbunan kawasan bakau di Jalan Lintas Barat. Lahan itu disegel oleh Satpol PP Pemkab Bintan karena selain bakau, izin timbun belum ada.
Penyegelan tersebut tampak dilakukan di beberapa titik, baik penimbunan skala luas maupun kecil. Tampak tanda PPNS line dipasang agar aktivitas penimbunan tidak dilakukan lagi.
Plt Bupati Bintan,Roby Kurniawan menjelaskan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya penimbunan di Kawasan Hutan Mangrove disana, pihaknya melalui Satpol PP Bintan langsung turun kelokasi dan ternyata benar ada penimbunan.
“Jadi kemarin kita sudah sidak kesana dan ternyata ada penimbunan,dan kita langsung segel lokasi itu,” ujarnya.
Lanjutnya, alasan di segel karena lokasi yang di timbun itu merupakan kawasan hutan Magrove dan menyalahi aturan.
“Apalagi aktivitas pengambilan dan penimbunan disana setelah di cek ke Dinas terkait di Provinsi Kepri karena gaweannya disana, ternyata tidak memiliki izin.Maka dari itu kita lakukan penyegelan,” katanya.
Roby juga menjelaskan, terkait hal ini pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian Polres Bintan dan sudah ada beberapa yang sudah di periksa.
“Jadi kita sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian terkait penimbunan tanpa izin disana,” sebutnya.
Roby juga menambahkan, bahwa pihaknya melalui Satpol PP akan terus memantau dan mengawasi aktivitas penimbunan disana. Nantinya Satpol PP juga akan ditugaskan menyisir lokasi-lokasi penimbunan hutan Mangrove di Wilayah Bintan.
Roby sangat menyayangkan penimbunan tersebut sebab tidak mengindahkan estetika ketika nanti Lintas Barat dilakukan pembangunan menjadi dua Jalur.
“Jadi nanti kalau bisa rencananya akan kita buat aturan di bakau lintas barat itu tidak ada penimbunan,” ucapnya.
Sementara itu, aktivitas penimbunan kawasan bakau di Sei Gentong yang diduga kuat masuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) hingga saat ini belum dilakukan tindakan alias masih dibiarkan. Meski jelas arahan dari Plt Bupati Bintan untuk menindak.
Wartawan: AVJ
Editor: Roni