Gadaikan Motor Rentalan, Pria Paruh Baya di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Tanjungpinang,KepriDays.co.id -Seorang pria paruh baya berinisial ML alias Pak De (56 Thn) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Kota, Polres Tanjungpinang. Dia diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan.

Warga Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri ini menggadaikan sepeda motor yang disewanya. Sedangkan pelapor atas nama Asben (56) warga Brigjen Katamso, Gang Kenanga, Kelurahan Tanjung Unggat.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M. Arsha mengatakan, Awal pada 18 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB terlapor menyewa sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu terong dengan nomor BP 5803 WG.

Pelaku mengaku menyewa sepeda motor tersebut untuk mengantar istrinya ke pelabuhan. Pelaku menyewa dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB dengan biaya sewa sebesar Rp100 ribu.

Dan, pelaku belum membayar uang sewa dan berjanji akan membayarnya setelah motor dikembalikan. Namun, sampai pukul 13.00 WIB, pelaku tidak kunjung mengembalikannya, sehingga korban membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Kota.

Atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada 28 Februari 2022 di Bintan Center (Bincen) Tanjungpinang.

“Pelaku kita tangkap di Bincen saat berangkat kerja. Dari hasil interogasi, pelaku telah menggadaikan sepeda motor korban kepada saudaranya sebesar Rp500 ribu dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi,” jelasnya.

Dari kejadian ini, pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp9 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 K.U.H.Pidana Dan Atau Pasal 378 K.U.H.Pidana tentang Penggelapan dan atau penipuan
dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Wartawan: Amri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *