96 Guru Terima SK PPPK Guru, Roby : Tidak Boleh Pindah Tempat Selama 5 Tahun

Bintan, Kepridays.co.id-Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II untuk 96 guru di Lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan di Aula Kantor Bupati Bintan, Senin (23/5/2022).

Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengatakan agar seluruh PPPK yang telah menerima SK bisa semakin bersemangat dalam bertugas.

“Ini amanah dan ini bukan tugas yang ringan. Di tangan bapak dan ibu semua masa depan generasi ini dibentuk. Kami harapkan, bertugas lah secara profesional dan amanah,” ujar Roby.

Roby menambahkan setelah penyerahan SK ini dalam beberapa tahun ke depan tidak ada yang mengajukan pindah tempat. Diharapkan mengabdilah dengan tulus dan niat yang ikhlas. Sebab dedikasi para guru cukup menentukan arah perubahan generasi mendatang.

“Bahkan sudah jelas tertera di SK perjanjian minimal 5 tahun. Jadi tidak boleh pindah tempat selama 5 tahun,” jelasnya.

Bintan, kata Roby, telah menyiapkan 516 formasi PPPK untuk guru mulai dari jenjang TK, SD dan SMP. Untuk tahap I telah diangkat 140 guru menjadi PPPK. Kemudian pada tahap II diangkat 96 guru menjadi PPK dan sisanya 280 guru akan diselesaikan pada tahap III.

“Perekrutan tahap III akan dilakukan saat mendapatkan kebijakan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat. Untuk pengusulan NIP sendiri telah diusulkan dan disetujui secara keseluruhan oleh BKPSDM Bintan,” katanya.(avj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *