Batam, Kepridays.co.id– Pemerintah akan terus memberikan kemudahan akses kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk para nelayan. Dengan kemudahan ini, diharapkan para nelayan tidak akan kesulitan lagi memperoleh BBM solar bersubsidi.
Harapan tersebut disampaikan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko usai menyaksikan Penanadatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penyederhanaan Prosedur Penyaluran BBM Bersubsidi Untuk Nelayan bertempat di Hotel Marriott Kota Batam Provinsi Kepri, Jumat (24/6/2022).
Penandatanganan MoU masing-masing dilakukan oleh perwakilan Kementrian Kelautan dan Perikanan, Pertamina Patra Migas, BPH Migas, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Walikota Bitung, Bupati Sukabumi, Wakil Bupati Maluku Tengah dan Bupati Cilacap yang diwakili oleh Asissten Ekonomi dan Pembangunan.
Dikatakan Kepala KSP Moeldoko, kegiatan ini memang dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan penyaluran BBM solar bersubsidi bagi nelayan yang ada, agar mereka menerima solar bersubsidi secara benar dan tepat.
Hal ini mengingat persoalan BBM jenis solar bagi nelayan, banyak terjadi permasalahan. Mulai dari keberadaannya yang tidak tersedia, persoalan kelangkaan hingga permasalahan lain seperti telambat dan tidak tersedia stok di tempat stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN).
“Kita tidak mau persoalan ini terus terjadi, terlebih hal ini terus menjadi isu yang berluang. Karenanya kita hadir disini duduk bersama untuk bisa segera mengakhiri persoalan ini, ” tegas Kepala KSP Moeldoko.
Pada kesempatan ini juga dilakukan diskusi dengan pemateri Tenaga Ahli Utama KSP Dr Alan Koroptan, Dirjen Perikanan Tangkap Kementiran Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurahman, Direktur Perencanaan PT Pertamina Patra Niaga Harsono Budi Santoso.
Terungkap dari hasil diskusi bahwa saat ini ada kurang lebih 2,7 nelayan kecil yang tersebar diseluruh Indonesia. Merekalah yang harus dipriorotaskan untuk mendapatkan subsidi solar. Megingat para nelayan inilah yang paling rentan menghadapi permaslaahan solar bersubsidi.
“Hanya saja, kita perlu mendata jumlah nelayan kecil khususnya yang memiliki kapasitas kapal tangkap dibawah 5 Gros Ton (GT). Mengingat jenis kapal ini tidak diwajibkan berijin. Sehingga kita butuh data riil, berapa sebenarnya jumlah nelayan pemilik kapal dibawah 5 GT tersebut,” katanya.
Adapun untuk kepemilikan kapal ukuran 10 GT, 20 GT hingga 30 GT secara umum dikategorikan nelayan kecil juga, keberadaan mereka tidak terlalu kesulitan untuk mendapatkan solar bersubsidi. Karena memiliki kecukupan dana untuk membelinya.
Namun demikian pemerintah dan masyarakat tetap berharap semua berharap, dengan berbagai kebijakan yang terus dilakukan, persoalan kelangkaan solar bersubsidi tidak terjadi lagi.
Apalagi dalam pertemuan kali ini mengusung tema “Gigih Layani Negeri Solusi Bagi Rakyat”. Dimana kita saat ini telah mengeluarkan program Kartu Pelaku Usaha dan Perikanan (Kartu Kusaka) khusus bagi nelayan.
“Mudahan mudahan dengan program Kartu Kusuka para nelayan tidak akan kesulitan lagi mendapatkan BBM solar bersunsidi. Karena sasaranya adalah mereka nelayan kecil di bawah 5 GT, ” jelas Tenaga Ahli KSP Alan Koroptan. (*)