Batam, KepriDays.co.id -Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang. Ketiga pelaku beralamat di Kota Batam yakni satu laki-laki dan dua perempuan berinisial JE, F dan H.
“Ketiga tersangka ini adalah kelompok, mereka melakukan perekrutan orang dan menyalurkan mereka ke Negara Kamboja,” ujar Kapolda melalui Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri Achmad Suherlan dan Paur Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, Jumat (8/7/2022) kemarin saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri.
Sebelumnya, kelompok ini juga telah melakukan pengiriman orang ke Negara Malaysia.
Sebelum melakukan penangkapan ini, pada 30 Juni 2022, pihaknya menerima surat dari KBRI Phnom Penh, Kamboja tentang perihal adanya 9 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di salah satu perusahaan di Negara Kamboja dan meminta pertolongan untuk pembebasan dari perusahaan tersebut dikarenakan pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataannya.
Para korban ditempatkan di perusahaan bernama Hong Li di Kota Phnom Penh, Kamboja. Disana para korban dipaksa untuk mencari target di media sosial dengan menggunakan identitas palsu guna menawarkan investasi palsu dan Money Game yang dirancang untuk menghilangkan uang para pemainnya.
“Para korban hanya menerima gaji sebesar $200 per bulannya setelah pemotongan serta jam kerja korban yang berkisar 16-18 jam sehari dan larangan perusahaan kepada korban untuk meninggalkan asrama serta adanya penyiksaan jika korban tidak bisa memenuhi target kerja,” jelasnya.
Dari informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan kurang lebih satu Minggu dan pada Rabu kemarin anggota bisa mengetahui keberadaan ketiga pelaku di Kota Batam dan langsung dilakukan pengamanan.
“Disana kita melakukan penyitaan barang bukti dan dokumen-dokumen lain yang bisa dipastikan sebagai barang bukti,” ucapnya.
Adapun modus operandi, para tersangka melakukan perekrutan pengurusan hingga pemberangkatan ke Negara Kamboja, korban diiming-iming bekerja sebagai marketing dan mendapatkan gaji mulai $700-1000 USD per bulan serta mendapatkan bonus, fasilitas gratis setelah bekerja disalah satu perusahaan di Kamboja.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan Denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Wartawan: Amri
Editor: Roni