Jakarta, KepriDays.co.id – Pemerintah Provinsi Kepri mengharapkan Pemerintah Pusat untuk memberlakukan kembali kebijakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) dengan tujuan kebangkitan pariwisata dalam rangka pemulihan perekonomian di Kepri pasca pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad saat bertemu langsung dengan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Rabu (20/7/2022) kemarin.
Seperti diketahui, penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) yang diberlakukan sejak 18 Maret 2020 masih dirasakan. Dan hal itu menurut Ansar sebagai sesuatu yang menghambat kebangkitan pariwisata seperti sebelum pandemi.,
Gubernur Kepri di hadapan Dirjen Imigrasi dan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris serta Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepri Morina Harahap meminta agar bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) sesuai Perpres 21/2016 diberlakukan kembali seperti sebelum pandemi.
“Ini saya meneruskan aspirasi dari para pelaku pariwisata di Kepri dimana merekalah yang paling terdampak saat pandemi. Dengan diberlakukannya kembali Perpres 21/2016 itu nantinya akan makin mendongkrak minat wisman yang semakin menunjukkan tren positif belakangan ini,” ungkap Ansar.
Namun, dengan memperhatikan kondisi Pandemi secara nasional saat ini, jika diberlakukannya kembali Perpres 21/2016 belum disetujui, maka Gubernur memohon diskresi khusus bagi Provinsi Kepri.
Hal itu menurut Ansar, dengan mempertimbangkan penanganan pandemi Covid-19 di Kepri yang terbilang cukup sukses, dimana status yang mulai membaik, rendahnya jumlah kasus, serta capaian vaksinasi yang baik
“Minimal, ekspatriat yang ada di Singapura mendapatkan bebas visa untuk berwisata ke Kepri,” harap eks Legislator Senayan periode 2019-2020 ini.
Sementara Plt. Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam kesempatan itu menyampaikan pada dasarnya ia mendukung penuh kemajuan serta kebangkitan kembali pariwisata di Provinsi Kepri.
“Kita dukung untuk pulihnya ekonomi nasional. Kita terima usulan Pak Gubernur dan akan kita bahas,” kata Widodo.
Namun, Widodo memberikan catatan bahwasanya pemberlakuan kembali bebas visa kunjungan nantinya harus memperhatikan aspek keamanan dan kemanfaatan.
“Jangan nanti dengan diberlakukannya kebijakan tersebut kita lalai pada aspek keamanan dan kemanfaatan atas fasilitas yang diberikan, karena kita tahu sampai saat ini pandemi belum usai,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) masuk ke Provinsi Kepri selama bulan Mei 2022 tercatat ada sebanyak 23.842 kunjungan atau mengalami peningkatan hingga 101,93 persen dibanding bulan sebelumnya.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan Mei 2021, terjadi peningkatan sebesar 8.896,98 persen. Namun, menurut Gubernur Ansar untuk mencapai jumlah wisatawan seperti sebelum pandemi, masih banyak upaya yang harus dilakukan.
Seperti diketahui, berdasarkan Perpres Nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, terdapat 169 negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang diberikan fasilitas pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan, termasuk Singapura dan Malaysia yang merupakan penyumbang jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Kepri.
Namun dengan mempertimbangkan pencegahan peningkatan penyebaran virus
corona di Wilayah Indonesia, maka pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa yang ditetapkan tanggal 18 Maret 2020.
Dengan dikeluarkannya Permen tersebut, maka Perpres 26 tahun 2016 sementara tidak berlaku dan secara tidak langsung berpengaruh pada minat wisatawan untuk berkunjung ke Kepri walau pintu pariwisata telah dibuka.
Wartawan: Sutana
Editor: Roni