Usai Jadi Tersangka, Kadis Perkim Bintan Dipenjara di Sel Tahanan Polres Bintan

Bintan, Kepridays.co.id-Usai ditetapkan tersangka, Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan, Hery Wahyu bersama pemilik lahan Supriatna dan penjual (broker) Ari Syafdiansyah langsung dilakukan penahanan, Rabu (20/7/2022). Mereka dititipkan di Sel Tahanan Mapolres Bintan.

Proses pemindahan Hery Wahyu bersama 2 tersangka lainnya dilakukan usai Salat Ashar. Mereka bertiga keluar dari Kantor Kejari Bintan sekitar pukul 15.53 WIB dengan mengenakan rompi pink dan kedua tangannya diborgol. Lalu masuk ke dalam Mobil Tahanan Kejari Bintan BP 9014 B dan dibawa menuju Mapolres Bintan.

Kejari Bintan, I Wayan Riana, mengatakan saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Maka Hery Wahyu bersama Supriatna dan Ari Syafdiansyah dititipkan di Sel Mapolres Bintan untuk sementara waktu.

“Kita sedang proses melengkapi berkas jadi para tersangka dititipkan di Polres Bintan selama 20 hari,” ujar I Wayan.

Untuk kasus korupsi ini hanya 3 tersangka yang ditetapkan dari 36 saksi yang diperiksa. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena niat jahat (mens rea) bersama-sama memalsukan surat tanah dan pembayaran yang menggunakan APBD.

Dari mens rea yang mereka lakukan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,44 miliar. Karena lahan yang diadakan untuk TPA Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara tak dapat dimanfaatkan sama sekali.

“Kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Kami lagi lakukan kajian dan nanti lihat juga bagaimana dalam persidangan,” katanya.(avj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *