oleh

KPU Kepri Akan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

Tanjungpinang, Kepridays.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum snggota fewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah.

“Sosialisasi akan dilaksanaka  pada hari Jumat, 29 Juli 2022. Adapun hal yang akan dibahas terkait tahapan, verifikasi dan penetapan partai politik secara umum dan secara khusus pelaksanaan verifikasi partai politik ditingkat daerah Provinsi Kepri,” kata anggota KPU Provinsi Kepri Widiono Agung, Rabu (27/7/2022). 

Widiono menjelaskan, hingga sampai hari ini (Rabu-red) partai politik yang telah mendaftarkan akun Sipol ke KPU RI dan oleh KPU telah diberikan akun sipol ada sebanyak 38 Partai Politik.

Sosialisasi tersebut lanjutnya, akan dipaparkan oleh KPU Provinsi Kepri yang sebelumnya telah mengikuti bimbingan teknis  secara nasional di Jakarta yang diselenggarakan KPU RI.

“Adapun yang diundang adalah partai politik Provinsi Kepri, Bawaslu Provinsi Kepri,  Jajaran Forkopimda Provinsi Kepri, dan Media Massa,” ujarnya.

Adapun sesuai pasal 6 ayat (1) PKPU 4 tahun 2024 bahwa partai politik yang menjadi calon peserta Pemilu terdiri :

a. Parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir.

b  Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedirikit 4 % dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

c. Parpol yang tidak memenuhi ambang batas  perolehan suara paling sedirkit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, dan

d. Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.

Hingga saat ini jelas Widiono, KPU Provinsi Kepri berkoordinasi dengan Kesbangpol Provinsi Kepri khususnya terhadap Partai Politik baru (huruf d) yang sudah melaporkan ke Kesbangpol Provinsi Kepri sebagai bahan acuan KPU Provinsi Kepri mengundang pada acara sosialisasi  tersebut,

“Oleh karenanya Parpol di Provinsi Kepri yang belum menyampaikan  informasi ke KPU Provinsi Kepri ataupun ke Kesbangpol Provinsi Kepri agar menghubungi Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Kepri Hanis Hendriyani di no telepon 085265662360,” ujarnya.(Na)

Adapun partai politik yang telah mendaftarkan akun Sipol ke KPU RI dan oleh KPU telah diberikan akun sipol ada sebanyak 38 Partai Politik. diantaranya :

1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhineka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu.

(Sumber KPU Provinsi Kepri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *