Tanjungpinang, Kepridays.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum snggota fewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah.
“Sosialisasi akan dilaksanaka pada hari Jumat, 29 Juli 2022. Adapun hal yang akan dibahas terkait tahapan, verifikasi dan penetapan partai politik secara umum dan secara khusus pelaksanaan verifikasi partai politik ditingkat daerah Provinsi Kepri,” kata anggota KPU Provinsi Kepri Widiono Agung, Rabu (27/7/2022).
Widiono menjelaskan, hingga sampai hari ini (Rabu-red) partai politik yang telah mendaftarkan akun Sipol ke KPU RI dan oleh KPU telah diberikan akun sipol ada sebanyak 38 Partai Politik.
Komentar