Bintan, KepriDays.co.id – Dua pejabat di Kabupaten Bintan yaitu dr Zailendra Permana dan Hery Wahyu yang terjerat kasus korupsi masih menerima gajinya sampai saat ini.
Mereka adalah dr Zailendra Permana yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) Selikop. Zailendra ditetapkan tersangka oleh Kejari Bintan atas kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) 2020 dan 2021 yang merugikan negara Rp 400-an juta.
Sementara itu Hery Wahyu yang menjabat Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan. Hery ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bintan kasus korupsi pengadaan lahan TPA Sampah Tanjunguban Selatan dengan kerugian negara Rp 2,44 miliar.
Kepala Inspektorat Bintan, Irma Annisa mengaku, kedua pejabat yang terjerat kasus korupsi masih menjalani proses hukum. Baik di kejaksaan maupun di pengadilan. Meskipun demikian, mereka masih terima gaji dari pemerintah.
“Mereka masih terima gaji sampai saat ini. Tapi tidak full 100 persen melainkan hanya 50 persen,” ujar Irma di Bintan Buyu, kemarin.
Pemerintah menghormati proses hukum yang dijalani oleh kedua pejabat tersebut. Sehingga hak-hak mereka sebagai ASN belum dicabut secara mutlak. Baik itu statusnya maupun gajinya.
Sebab dalam kasus yang menjerat mereka belum memiliki kekuatan hukum tetap atau belum ada keputusan hukum yang inkrah.
“Status mereka juga masih ASN Pemkab Bintan. Hanya dinonaktifkan dari jabatannya saja. Hingga kini kita masih menunggu hasil proses hukumnya. Jika sudah inkrah pasti kami tindaklanjuti,” katanya.
Wartawan: AVJ
Editor: Roni
