Bintan, KepriDays.co.id -Tiga tahun pasca ditutupnya tambang bauksit ilegal di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Komisi IV DPR RI bersama Dirjen Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru bertindak melakukan penyegelan dengan memasang plang di lahan eks tambang.
Salah satu lahan yang mereka pasang plangnya berada di Kampung Gisi, Desa Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Kamis (15/9/2022).
Lahan yang disegel seluas 4,3 Hektare (Ha) yang dijarah hasil buminya oleh PT Cahaya Tauhid Alam Bestari pada 2019 lalu itu merupakan Kawasan Hutan.
Penyegelan lahan tersebut disaksikan oleh Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan bersama beberapa OPD Bintan serta OPD Pemprov Kepri.
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, ada 12 lokasi lahan di Kabupaten Bintan yang akan dipasang plang penyegelan dari Gakum KLHK. Lahan tersebut merupakan Kawasan Hutan yang sudah ditambang.
“Kita akan segel 12 lokasi. Namun baru 5 lokasi yang kita pasang plang segel. Tinggal 7 lokasi lagi nanti kita minta Gakum KLHK segera disegel,” ujar Sudin.
Dari 12 lokasi itu ada seluas 300 Hektar lahan yang telah dijarah dan juga tidak memiliki izin. Pemilik ataupun pengelola pertambangan di lahan tersebut juga sudah terkena hukuman pidana.
Kini lahan tersebut dibiarkan kosong. Namun statusnya masih Kawasan Hutan. Maka pihaknya meminta disegel agar lahan tersebut tidak dikelola kembali.
“Jadi lahan itu sudah diindentifikasi oleh Gakum KLHK. Selain di Kampung Gisi juga ada di pulau-pulau seperti koyang dan Telang,” jelasnya.
Setelah dipasang plang, pihaknya akan panggil BPDAS di Kota Batam. Nantinya dia akan meminta BPDAS langsung melakukan rehabilitasi lahan pasca tambang tersebut.
“Tujuannya agar lahan itu tidak kosong. Kalau kosong akan diduduki oknum tidak bertanggungjawab dan juga rawan longsor. Nanti kalau sudah longsor yang disalakan warga itu Tuhan padahal itu perbuatan manusia,” katanya.
Ditanya mengapa baru saat ini bertindak setelah tambang itu tidak beroperasi lagi. Politisi PDI-P itu mengaku dirinya baru mendapatkan aduan mengenai lahan kehutanan ditambang.
Seperti di Kalimantan Timur. Setelah dapat aduan tambang batu bara tanpa mengantongi izin. Tambang milik pengusaha besar itu langsung pihaknya dan Gakum KLHK segel.
“Kan belum ada aduan bagaiman mau bertindak. Karena sudah ada aduanlah kami langsung tinjau,” sebutnya.
Dia tidak melarang pengusaha untuk mengembangkan bisnis. Namun bisnis yang dikembangkan tidak boleh merugikan negara. Karena jika negara dirugikan maka pihaknya akan tindak.
“Orang berusaha boleh tapi negara tidak boleh dirugikan,” ucapnya.
Sementara itu Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan, mengatakan sangat mendukung dilakukannya penyegelan lahan eks tambang. Karena lahan itu dibiarkan begitu saja setelah hasil buminya dijarah
“Tadi Komisi IV DPR RI sudah lakukan penyegelan lahan eks tambang. Mereka sudah memerintahkan suatu lembaga untuk mendesain pengelolaan lahan. Jadi nanti lahan itu akan ditanami tanan namun belum tau tanaman apa yang tepat,” katanya.
Roby meminta jenis tanaman yang ditanam nantinya harus produktif agar tanaman tersebut dapat dimanfaatkan oleh warga tempatan.
“Tanaman yang ditanam itu harus produktif agar 5 tahun kedepan dapat dimanfaatkan oleh warga,” tutupnya.
Wartawan: AVJ
Editor: Roni