Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Pria berinisial RS (33 Tahun), yang diduga sebagai pelaku pembobolan rumah warga di Jalan DI Panjaitan tepatnya dibelakang Hotel Kita, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri berhasil diringkus Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang.
Pelaku RS terpaksa dilumpuhkan dengan menghadiahi timah panas di bagian kaki kirinya, dikarenakan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju membenarkan bahwa pelaku RS telah membobol sebuah rumah warga tersebut.
“RS telah melakukan pencurian disebuah rumah warga pada dua hari yang lalu. Saat ini sudah kita amankan di Polresta Tanjungpinang,” ujarnya, Rabu (2/11/2022).
Bahkan, pelaku juga terpaksa ditembak di bagian kaki oleh petugas, karena melawan dan ingin melarikan diri saat hendak ditangkap.
“Dia (pelaku) ini juga merupakan residivis perkara yang sama,” ucapnya.
Saat diintrogasi, RS mengakui barang hasil curian berupa empat unit televisi, kamera, hingga proyektor milik korban yang disimpan di dalam kamar di kediamannya.
Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya di malam hari saat rumah dalam keadaan kosong. Kemudian pelaku membobol pintu belakang rumah tersebut dengan cara mencongkel.
Adapun kronologis kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut terjadi pada Minggu 30 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB saat korban bernama Irmansyah pulang ke rumahnya dan melihat kondisi di dalam rumah dalam keadaan berantakan.
Lalu, korban bertanya kepada tetangga apakah ada melihat orang masuk ke dalam rumah, tetangga korban mengira yang masuk kedalam rumah korban adalah istri atau anak korban karena lampu rumah korban dalam keadaan menyala.
Kemudian, korban mengecek kondisi rumah korban dan menemukan pintu samping rumah dalam keadaan rusak, pada saat kejadian tersebut rumah korban dalam keadaan kosong.
Selanjutnya, korban mengecek barang barang miliknya yang hilang atau dicuri orang diantaranya 2 unit televisi 32 inch merk Sharp, 1 unit televisi merk Panasonic 42 inch, 1 unit Camera Merk Nikon D3000, 1 unit Proyektor Evericom X7, 13 Cincin Batu Akik dan 10 Batu akik.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebanyak Rp14 juta,” katanya.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.
Pada, Selasa 1 November 2022, Tim Jatanras yang di Pimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang IPDA Freddy Simanjuntak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di rumahnya di Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang.
Selanjutnya, dilakukan pengeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang-barang yang telah di curi berada di dalam kamar pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya.
Kemudian, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.
Wartawan: Amri
Editor: Roni
