Galerifoto – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023, Senin, 28 November 2022.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar, saat memimpin rapat paripurna mengatakan proses penyusunan APBD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 106 Ayat (3). DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan berpedoman aturan sebagaimana tersebut diatas, harapan DPRD marilah bersama-sama membahas Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2023. Nantinya yang akan dibahas oleh Badan Anggaran bersama TAPD, yang semestinya tetap berpegang pada acuan dasar utama adalah prioritas plafon anggaran sementara yang telah disepakati.
Narasi dan Foto : Robby Siregar