Tiga Lelaki dan Seorang Wanita Diamankan Polresta Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana narkotika, diantaranya 3 lelaki dan seorang wanita, Jumat (30/12/22).

Kejadian bermula Pada hari Rabu, (28/12/2022), sekira pukul 22.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat diduga memiliki, menguasai Narkotika jenis Sabu.

Atas informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba memberitahukan kepada Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi dan selanjutnya Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang memerintahkan Tim untuk melakukan Penyelidikan.

Sekira pukul 23.00 WIB, sebagaimana informasi yang telah diberikan oleh masyarakat, Tim langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Laki-laki berinisial MA dan TI pada saat itu sedang mengendari Sepeda Motor Merk SUZUKI Satria FU warna Hitam di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukti Bestari-Kota Tanjungpinang.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan ditemukan 3 (tiga) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening. 2 (dua) paket diantaranya ditemukan didalam kotak Rokok HD tepat berada disamping Motor yang dikendarai terlapor.

Pada saat diamankan dan 1 (satu) paket lainnya ditemukan didalam lipatan Masker warna Hitam dari tangan TI.TI mengakui bahwa barang diduga Narkotika yang ditemukan tersebut adalah milik MA. Lain dari itu juga turut diamankan barang yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor berupa 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna Merah beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi warna Hitam beserta kartu didalamnya.

Selanjutnya pada sekira pukul 23.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pengembangan dan mendatangi sebuah rumah di Jalan Aisyah Sulaiman, Kampung Nusantara, RT 005/RW011, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang yang diduga merupakan tempat tinggal MA dan TI.

Pada saat akan memasuki rumah tersebut, Tim Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang Perempuan yang pada saat itu keluar dari rumah tersebut berinisial SY. Hasil pemeriksaan di rumah tersebut ditemukan 10 (sepuluh) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening didalam sebuah Tas warna Hitam dari dalam mesin cuci.

SY mengaku telah memindahkan Tas yang berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut dari dalam kamar kemudian diletakkan ke dalam mesin cuci. Dan dari tangan SY juga turut diamankan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna Hitam beserta kartu didalamnya.

MA mengaku bahwa barang diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan didalam Tas yang berada didalam mesin cuci tersebut adalah miliknya. Lain dari itu didalam rumah juga turut diamankan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa 1 (satu) bundel plastik bening,1 (satu) unit Timbangan digital warna Hitam, 1 (satu) buah Gunting, Seperangkat alat hisap sabu/Bong.

Dan untuk memperoleh barang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut, terlapor (MA) mengaku dibantu/ada keterkaitan seorang laki-laki berinisial AM yang juga turut diamankan polisi.

Selanjutnya terlapor dan barang-barang yang ditemukan dan barang lainnya yang diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan /Penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui AKP Efendi mengatakan, barang bukti yang di amankan pada saat dilakukan penggeledahan berupa 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,5 (dua puluh koma lima) gram, 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna Merah beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk SUZUKI Satria FU warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 8888 AL, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) unit Timbangan digital warna Hitam, 1 (satu) buah Gunting, Seperangkat alat hisap sabu/Bong.

“Barang bukti yang diamankan pada saat dilakukan penggeledahan berupa 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,5 (dua puluh koma lima) gram. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang AKP Efendi.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *