Batam, KepriDays.co.id – Tahun 2022 dalam hitungan hari segera berakhir dan lembaran 2023 segera dibuka. Selama tahun 2022, banyak sekali yang terjadi mewarnai dunia anak dengan segala dinamikanya yang terjadi di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam sebagai satu LSM yang bergerak dalam perlindungan anak sudah melakukan serangkaian program kegiatan perlindungan anak, pendampingan kasus dan memainkan berbagai peran sebagai bentuk peran serta dalam perlindungan anak.
Hal ini diungkap oleh Sekretaris LPA Batam Ery Syahrial dirangkuman dalam catatan sebagai Refleksi Akhir Tahun LPA Batam.
Pertama, Program Kegiatan LPA Selama 2022
LPA selama tahun 2022 telah melakukan banyak program kegiatan antara lain, Sosialisasi perlindungan anak kepada pelajar SD-SLTA di Kota Batam dan dilanjutkan dengan pembentukan Forum Anak Batam (FAB) tahun 2022 yang digelar 27 Oktober 2022 lalu.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 200 anak dan didampingi gurunya. Perwakilan pelajar Batam tersebut mendapatkan capasity building perlindungan anak sehingga terbentuk kesadaran anak untuk mendapatkan hak-haknya.
“FAB ini diharapkan bisa berpartisipasi dalam berbagai kegiatan anak, menjadi duta anak-duta anak, bisa melakukan kampanye/sosialisasi perlindungan anak kepada berbagai pihak (anak, orangtua, masyarakat dan pemerintah). Ikut serta dalam berbagai kegiatan perlindungan anak tingkat Batam, provinsi dan nasional. Kegiatan nasional antara lain tergabung dengan forum anak nasional dari berbagai daerah di Indonesia yang digagas oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI),” kata Ery.
Sedangkan, lanjut Ery, kegiatan perlindungan anak yang sedang dilakukan saat ini adalah penguatan kapasitas anak dalam melaksanakan kampanye pengawasan dan pembatasan iklan-iklan rokok untuk anak melalui program Tobacco Control Warriors (TB Warriors). Anggota FAB Batam turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan langsung akan aktivitas promosi rokok yang berdampak pada anak.
Saat ini berbagai iklan rokok masih menyasar anak yang terkadi di lingkungan terdekat anak seperti pemasangan baliho, spanduk dan lainnya di dekat lingkungan tempat tinggal, tempat bermain dan sekolah, termasuk iklan di internet dan dunia maya yang agak lebih vulgar dari sisi konten. Sementara kampanye pembatasan rokok terutama di lingkungan yang steril sesuai Perda kalah banyak dengan iklan/promosi rokok. Hai ini sejalan dengan kebijakan yang baru dikeluarkan Keputusan Presiden.
No 25 tahun 2022 dimana ada larangan menjual rokok secara ketengan (eceran) atau harus dijual perbungkus. Kebijakan sangat proanak karena berdampak langsung pada pembatasan rokok pada anak. Nantinya kebijakan ini akan dibuatkan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 nantinya. LPA Batam berharap Keppres ini bisa berjalan di Batam dan PP segera terbit tahun 2023. Saat ini industri rokok menyasar kelompok anak untuk promosi dan konsumennya.
Sosialisasi pencegahan perundungan di sekolah yang saat ini masih banyak terjadi dengan mengunjungi sekolah-sekolah dari SD-SLTA. Sosialisasi ini sejalan dengan penerapan Sekolah Ramah Anak (SRA) oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pendidikan Kota Batam dengan harapan sekolah harus zero terjadi kekerasan pada anak.
“Program sosialisasi pencegahan bullying ini juga sejalan dengan Kurikulum Merdeka Belajar yang sudah mulai diterapkan dimana lewat program ini terwujud profil pelajar Pancasila. Selain penyuluhan pencegahan kekerasan di sekolah, LPA mendorong dan memfasilitasi terbentuknya tim di sekolah yang berisi guru dan siswa yang bisa menangani dan menyelesaikan permasalahan anak, terutama kekerasan di sekolah,” jelas Ery.
Selanjutnya, Ery mengatakan, LPA bersama K3S Batam dan organisasi serta beberapa sekolah SLB di Kota Batam melaksanakan kegiatan Hari Disabilitas Internasional tingkat Kota Batam dengan kegiatan melibatkan partisipasi anak berkebutuhan khusus, orangtua dan guru antara lain melaksanakan pawai, ajang kreatifitas seni budaya dan pemberian apresiasi dan bingkisan untuk memotivasi semangat dan kemandiran ABK dan keluarganya untuk terus belajar, berkarya dan berpretasi.
Kedua, Program Pendampingan Kasus Anak Selama 2022. Kata, Ery, Selama tahun 2022, LPA Batam menerima banyak pengaduan kasus anak yang terjadi di Batam. Diantara kasus yang banyak diterima berdasarkan antara lain, Kasus pencabulan anak, Kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH), Kasus/permasalahan hak asuh
Kasus perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan sekolah.
Untuk Penjelasan Kasus Anak, Ery mengatakan, kasus pencabulan merupakan kasus yang banyak terjadi di Batam selama 2022. Berdasarkan catatan LPA, sepanjang 2022 ada sebanyak 60 kasus pencabulan anak yang diproses secara hukum hingga sampai pengadilan.
Kasus ini bisa dibuktikan secara hukum dan cukup deliknya hingga diproses. Namun ada beberapa kasus terkait kekerasan atau pelecehan seksual pada anak yang tidak bisa diproses atau dilanjutkan prosesnya karena antara lain disebabkan kurangnya alat bukti, saksi, lambatnya pelaporan dan lainnya.
“Terkait pelaku kasus pencabulan pada anak ini adalah orang dewasa, dan sebagian kecil pelaku adalah anak juga sehingga masuk kategori Anak Berhadap Hukum (ABH). Sebagian besar pelaku merupakan orang yang terdekat dengan anak, mempunyai hubungan dan sering berinteraksi dengan anak seperti guru/pendidik, ayah tiri, pacar dan orang yang baru dikenal,” terangnya.
Untuk Faktor terjadinya pencabulan, Ery mengatakan, kurangnya pengawasan pada anak di lingkungan lembaga pendidikan, lemahnya pengawasan orangtua, akibat pergaulan anak dan pengaruh konten pornografi, akibat kelekatan anak dengan dunia maya.
Ada pelajar atau anak yang dilaporkan kepada kepolisian karena melakukan tindak pidana seperti pencabulan, pencurian, dan kekerasan fisik. Pencabulan terjadi sesama anak atau pelajar karena faktor pacaran, pencurian HP yang terjadi di dalam lingkungan sekolah dan di luar lingkungan sekolah , perkelahian pelajar sehingga yang kalah membuat laporan ke kepolisian.
“Tidak semua kasus pencurian dan perkelahian dilaporkan ke kepolisian, namun ditempuh langkah mediasi kedua belah pihak yang dibantu pihak sekolah dan diantaranya dimediasikan oleh LPA Batam. LPA Batam memiliki mediator bersertifikat dan dalam men yelesaikan kasus/permasalahan anak mengedepankan cara mediasi untuk kasus-kasus yang bisa dimediasi,” katanya.
Untuk Permasalahan hak asuh yang terjadi berupa perebutan hak asus yang terjadi pada orangtua yang bercerai yang sedang diproses di pengadilan.
Kasus ini, kata Ery, terbilang cukup banyak karena tingginya angka perceraian di Batam dan termasuk tertingggi di Indonesia. Perceraian tersebut sangat berdampak pada pemenuhan hak-hak dan kesejahteraan anak. Masalah yang pertama terjadi saat perceraian adalah perebutan hak asuh anak di pengadilan.
Kemudian kasus perundungan masih sering terjadi di sekolah karena sebagian besar waktu anak berada di sekolah yang terdapat ratusan bahkan ribuan pelajar dengan latar belakang yang berbeda. Masih ada siswa-siswi secara individu atau kelompok kecil yang prilaku yang rentan melakukan bullying pada teman-temannya baik secara fisik maupun psikis dengan sasaran korban yang lebih lemah.
“Beberapa kasus kekerasan pelajar sesama pelajar, pengeroyokan di sekolah terjadi karena faktor pidana yang dilakukan seperti kasus pencurian HP dan lainnya. Ada juga kasus perkelahian antar pelajar yang terjadi saat pulang sekolah tidk jauh dari sekolah,” kata Ery.
Kasus penelantaran anak juga masih banyak terjadi. Hak-hak anak tidak terpenuhi dengan baik terutama sekali dalam hal ini adalah hak nafkah anak yang berguna untuk tumbuh kembang anak dan pemenuhan hak dasar anak seperti biaya pendidikan dan kesehatan. LPA Batam banyak menerima pengaduan terkait ayah yang tidak menunaikan kewajibannya memberikan nafkah kepada anaknya setiap bulan pasca perceraian sesuai putusan pengadilan.
“Permasalahan penelantaran anak lainnya adalah ditemukannya anak hasil perwakinan campur dengan warga asing yang terlantar di Batam akibat siibu meninggal dunia,” kata Ery.
Selanjutnya terhadap pengaduan tersebut, LPA Batam memberikan layanan pendampingan kepada korban dan kepada pelapor berupa pendampingan hukum/advokasi, asesmen dan pendampingan psikologis kepada korban. Layanan dan pendampingan diberikan hingga kasus selesai. Biila korban perlu mendapatkan rujukan kepada pihak lain, maka LPA memberikan rujukan sesuai dengan kebutuhan korban.
Sehingga dalam melaksanakan layanan perlindungan anak, LPA Batam menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), psikolog, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaaan dan pengadilan, dinas terkait dan KPPAD Batam.
“Kedepan LPA Batam akan meningkatkan pelayanan terhadap pengaduan dan pendampingan korban dengan adanya Shelter Anak. Shelter anak ini digunakan sebagai tempat rehabilitasi korban kekerasan (fisik, psikis dan seksual) pada anak yang mengalami trauma dan membutuhkan truma healing dan rehabilitasi. LPA Batam bekerja sama dengan LPAI, Non Goverment Organization (NGO) dan lembaga lainnya baik lokal, provinsi, nasional, dan internasional untuk memberikan layanan yang baik bagi korban serta kegiatan pencegahan,” kata Ery.
Editor: Roni