Tanjungpinang, Kepridays.co.id-Animo masyarakat Provinsi Kepri dalam pencalonan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri periode 2023-2028 cukup tingga. Terbukti hingga Rabu, 15 Februari 2023 pukul 19.30 Wib sudah ada sebanyak 181 orang mendaftar.
Masyarakat yang mendaftar terdiri dari berbagai profesi dan latar belakang pendidikan. Ada yang berprofesi jurnalis hingga akademisi dan lainnya.
Bahkan ada masyarakat yang mendaftar dengan berpendidikan tinggi, doktor (S3) yang mencari peruntungan sebagai penyelenggara Pemilu di Kepri ini.
“Hingga malam ini pukul 19.30 Wib sudah ada 181 orang masyarakat yang mendaftar melalui akun SIAKBA (Sistem Infomasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc). 36 orang diantaranya merupakan perempuan,” kata anggota Timsel Bacalon Komisioner KPU Kepri 2023-2028, Ridarman Bay di Tanjungpinang, Rabu (15/2/2023) malam.
Menurutnya, latar belakang para pelamar itu cukup beragam berasal dari berbagai disiplin ilmu dan pekerjaan atau profesi.
“Pendidikan pelamar ada yang bergelar doktor (S3), master/magister (S2), dan S1 dengan lingkungan kerja PNS, guru, karyawan, pensiunan, penyelenggara Pemilu dan ada juga dari kalangan jurnalis yang ikut mendaftar,” ujarnya
Ridarman yakin pelamar calon anggota KPU Kepri untuk periode 2023-2028 akan melebihi 200 orang. Hal itu karena hingga hari ke enam (6) saja sudah 181 yang mendaftar. Sementara, pendaftaran ditutup pada Selasa, 21 Pebruari 2023 mendatang.
“Masih ada enam hari lagi masa pendaftarannya hingga Selasa, 21 Februari 2023,” kata pria yang terlihat masih enerjik walau sudah tidak muda lagi.
Menurut dia, antusias masyarakat yang tertarik mendaftar jadi anggota KPU Kepri 2023-2028 menandakan tingginya animo warga untuk terlibat dalam menciptakan proses demokrasi yang demokratis dengan cara berusaha menjadi komisioner KPU Kepri.
“Banyaknya warga yang mendaftar, menurut saya merupakan hal positif untuk tumbuh kembangnya asas demokrasi di sini (Kepri),” ujar Ridarman yang juga sebagai Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kepri ini.
Kendati cukup banyak yang mendaftar, namun dia kembali mengingatkan bahwa persyaratan utama untuk ikut seleksi calon anggota KPU adalah batas usia minimal 35 tahun dan berpendidikan S1.
“Kami masih menjumpai pelamar yang berumur dibawah 35 tahun dan ada juga yang berpendidikan SMA,” tuturnya.
Untuk itu ia mengingatkan masyarakat yang akan mendaftar untuk memperhatikan persyaratan dasar sesuai dengan PKPU No 4 tahun 2023.
“Kalau belum berumur 35 tahun ketika mendaftar dan lulusan SMA, tak usah ajukan lamaran. Karena percuma pelamar itu akan buang-buang waktu dan biaya untuk mengurus persyaratan yang diperlukan,” tegasnya.
Wartawan: Sutana
Editor: Roni