Bintan, Kepridays.co.id-Kabupaten Bintan kembali digemparkan dengan kabar penjualan Pulau Poto di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir (Binsir). Kabar yang beredar pulau seluas ribuan hektare tersebut dimiliki oleh dua perusahaan dan statusnya tumpang tindih kemudian telah diperjualbelikan ke pihak lain.
Untuk mengecek kebenerannya, Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Bintan seperti Kodim 0315/Tanjungpinang, Polres Bintan dan BPN Bintan langsung turun ke Pulau Poto, Kamis (16/2/2023). Kunjungan mereka disambut oleh pihak kecamatan, desa dan pihak perusahaan.
Roby mengatakan tidak ingin menunda waktu untuk mencari kebenaran sebelum isu ini semakin berkembang tanpa mendapat klarifikasi. Maka dia mengajak FKPD dan pihak terkait untuk memastikan kebenarannya.
“Alhamdulillah tadi sudah sama-sama kita cek langsung. Ada Pak Kapolres, Pak Dandim dan Pak Kepala BPN juga disini,” ujar Roby, kemarin.
Dari hasil pengecekan bersama, kata Roby, ada dua perusahaan yang memiliki surat di atas pulau ini. Yaitu PT Hansa Mega Perkasa (HMP) dan PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ).
Keduanya memiliki surat Hak Pakai. Kemudian sudah jelas batas-batas dan peruntukannya sehingga tidak ada tumpang tindih lahan antar perusahaan. Bahkan dengan masyarakat sekalipun.
“Hasil pengecekkan kita bahwa Pulau Poto tidak diperjualbelikan dan juga tidak ada tumpang tindih lahan. Isu yang beredar itu tidak benar alias Hoax. Karena PT HMP punya Hak Pakai begitu juga PT MMJ,” jelasnya.
Anak Bungsu Ansar Ahmad ini meminta seluruh masyarakat dan elemen mana pun untuk tidak mudah terbawa isu apapun yang beredar jika informasi tersebut masih belum valid kebenarannya.
“Saya ingin seluruhnya bisa lebih cerdas memilih dan memilah informasi yang diterima sebelum menyampaikan opini dan pendapatnya. Saring sebelum sharing,” katanya.(avj)