oleh

Pantarih Dukung Calon DPD RI, KPU Nyatakan Bersangkutan Sudah Mengundurkan Diri

Bintan, KepriDays.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan tidak melakukan pemecatan terhadap pantarlih yang terbukti mendukung calon DPD RI Dapil Kepri. Melainkan pantarlih tersebut berinisiatif mengundurkan diri sendiri dari Hadhoc KPU Bintan.

Komisioner KPU Bintan, Syamsul, membenarkan bahwa Pantarlih TPS 075 Kelurahan Kijang Kota berinisial Pd sudah mengundurkan diri.

“Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” ujar Syamsul, Senin (20/2/2023).

Setelah bersangkutan mengundurkan diri, kata Syamsul, langsung dicari penggantinya. Kini posisi Pantarlih TPS 075 tersebut telah diisi oleh petugas yang baru.

“Iya sudah diganti pantarlih-nya,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Bintan Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Humas, Dumoranto Situmorang, membenarkan adanya salah satu pantarlih yang terbukti mendukung calon DPD RI. Pantarlih tersebut bertugas di Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur.

“Benar kita temukan Pantarlih di Kijang Kota yang dukung calon DPD RI. Jadi kita surati KPU agar temuan itu dapat dievaluasi,” ujar Dumo, kemarin.

Temuan itu pada 14 Februari 2023. Ketika itu panwascam mengawasi proses verifikasi pendukung calon DPD RI yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Salah satu pendukung yang diverifikasi adalah Pd yang merupakan salah satu pantarlih di Kijang Kota.

Dalam proses verifikasi, pantarlih tersebut mengakui jika dirinya mendukung salah satu calon DPD RI. Mendapati hal itu, Panwascam Bintan Timur langsung memprosesnya serta membuat laporan temuan itu dan melaporkannya ke Bawaslu Bintan.

“Panwascam Bintan Timur yang memprosesnya dan laporan itu sudah kita terima,” jelasnya.

Dari hasil proses yang dilakukan, Panwascam Bintan Timur merekomendasikan agar pantarlih itu segera diganti karena terbukti memihak ke salah satu calon.

Kemudian rekomendasi itulah yang dilanjutkan oleh Bawaslu Bintan dengan menyurati KPU Bintan agar melakukan evaluasi terhadap pantarlih tersebut.

“Untuk selanjutnya itu kewenangan KPU Bintan. Namun info yang kami dapat dari panwascam bahwa pantarlih itu sudah diberhentikan dan diganti,” katanya.

Wartawan: Ari
Editor: Roni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *