Bawaslu Bintan Temukan 17 Pelanggaran Selama Paksanaan Coklit

Bintan, KepriDays.co.id -Bawaslu Bintan mendapatkan laporan dari Panwascam di 10 kecamatan terkait temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih selama melaksanakan coklit di Kabupaten Bintan dari 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023.

Ada 17 jenis pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Temuan itu secara resmi telah tertuang dalam berita acara.

Komisioner Bawaslu Bintan Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Humas, Dumoranto Situmorang, mengatakan panwascam di 10 kecamatan telah melakukan pengawasan tahapan penyusunan data dan pemutakhiran daftar pemilih pada sub coklit yang dilaksanakan oleh Hadhoc KPU Bintan yaitu pantarlih.

“Pantarlih melaksanakan coklit itu dari 12 Februari-14 Maret. Selama itu juga panwascam di 10 kecamatan melakukan pengawasannya,” ujar Dumo, kemarin.

Pengawasan dilakukan dengan dua metode yaitu metode secara langsung dan melekat serta uji petik. Untuk metode pengawasan secara langsung dan melekat itu dilaksanakan selama 7 hari pertama masuk coklit, dimulai dari 12-19 Februari.

Lalu untuk metode uji petik dilaksanakan dari 20 Februari sampai masa berakhirnya coklit pada 14 Maret.

“Panwascam mengawasi pantarlih yang bertugas di 415 TPS yang tersebar 51 kelurahan/desa yang berada di 10 kecamatan. Uji petiknya ada 8.097 dan 19.517 pemilih,” katanya.

Adapun dari hasil pengawasan tersebut ditemukan 17 pelanggaran. 12 diantaranya merupakan ketidakpatutan prosedur dalam pelaksanaan coklit. Meliputi pantarlih melakukan coklit namun tidak membawa salinan SK tugasnya, pantarlih tidak mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, pantarlih tidak mencatat pemilih yang tidak memiliki E-KTP, pantarlih tidak meminta keluarga pemilih untuk menunjukkan KK pemilih yang tidak dapat ditemui, dan pantarlih tidak menempel stiker setelah melakukan coklit.

Berikutnya, pantarlih tidak bertemu langsung dengan pemilih melainkan menitipkan stiker coklit kepada tetangga pemilih, pemilih pemula tidak didaftarkan kedalam daftar potensial oleh pantarlih, pantarlih menggabungkan 2 KK dalam satu stiker coklit, pantarlih menempel stiker coklit tidak sesuai dengan alamat administrasi pemilih, stiker coklit tidak ditandatangani oleh pantarlih, pantarlih salah penulisan dalam stiker coklit, serta didapati ada perbedaan data antara form tanda terima dengan stiker coklit.

“Inilah 12 pelanggaran ketidakpatutan prosedur yang dilakukan pantarlih yang didapati panwascam selama di lapangan,” jelasnya.

Sementara 5 pelanggaran lagi adalah masalah faktual dalam pelaksanaan coklit diantaranya pantarlih yang mendukung salah satu calon DPD, pemilih yang sudah meninggal dunia masih terdaftar ke dalam data pemilih, pemilih yang sudah pindah domisili kurang lebih 10 tahun masih terdaftar ke dalam data pemilih, pemilih yang berdomisili jauh dari TPS tempat pemilih, dan pemilih yang sudah beralih status ke TNI/Polri masih masuk ke dalam daftar pemilih.

Atas temuan itu semua Bawaslu Bintan melalui panwascam memberikan saran perbaikan ke PPK yang menaungi pantarlih untuk segera ditindaklanjuti melalui mekanisme perbaikan.

“Terhadap saran perbaikan itu telah ditindaklanjuti oleh PPK dan telah dilakukan perbaikan oleh jajaran KPU Bintan,” ucapnya.

Wartawan: Ari
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *