Tim KPK Geledah Kantor BP Kawasan Tanjungpinang

Tanjungpinang, Kepridays.co.id-Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Pantauan di lokasi, terlihat dua anggota kepolisian berseragam lengkap dan membawa senjata Laras panjang tengah melakukan penjagaan di loby Kantor BP Kawasan Tanjungpinang.

Sementara itu, sejumlah pegawai di BP Tanjungpinang terlihat mondar mandir keluar masuk ruangan.

Informasi yang didapat dari lapangan, Tim Penyidik KPK datang ke Kantor BP Kawasan Tanjungpinang menggunakan empat buah mobil berangkat dari Polresta Tanjungpinang menuju BP Tanjungpinang.

“Jumlahnya sekitar sepuluh orang,” ujar salah seorang staf BP Kawasan Tanjungpinang di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Batu 8 Tanjungpinang, Selasa (28/3/2023) siang.

Hingga saat ini, Tim Penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di dalam Kantor BP Tanjungpinang.

Sebelumnya juga, pada Senin (27/3/2023) kemarin, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua rumah yang berada di Perumahan Mutiara Bintan, Batu 10 Tanjungpinang.

Berita sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai penyidikan baru terkait dugaan kasus korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Hal tersebut disampikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK RI Ali Fikri melalui sambungan Whats App yang di kiirm, Senin (27/3/2023).

Ali Fikri menerangkan, dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.

“Diperkirakan hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.

Ali juga menyebutkan, Tim Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

“Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” jelasnya. (Sutana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *