Bintan, Kepridays.co.id-Sebanyak 7 narapidana (napi) Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang di Kecamatan Gunung Kijang mengirup udara segar alias bebas, Jumat (21/7/2023).
Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Veazanol Kosuma, mengatakan 7 napi tersebut telah dinyatakan bebas dari penjara tadi siang. Mereka terdiri dari 5 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 2 Warga Negara Asing (WNA).
“Iya tadi siang mereka bebas. Ada 7 orang, 2 diantaranya WNA selebihnya orang Indonesia,” ujar pria yang akrab disapa Arnol di ruangannya.
Untuk napi WNI yang bebas itu terdiri dari 4 orang asal Provinsi Kepri dan 1 orang lagi asal dari Provinsi Aceh. Mereka semua mendapatkan bebas bersyarat dengan menjalani masa tahanan paling tinggi 1 tahun dan paling rendah 5 tahun.
“Untuk 4 orang ditangani Bapas Kepri dan 1 lagi Bapas Aceh,” jelasnya.
Sedangkan 2 WNA berasal dari Malaysia yaitu pria berinisial MR (43) dan MO (37) ini bebas murni karena telah menjalani masa hukuman 7-8 tahun.
Kedua WNA itu diserahkan oleh Lapas Narkotika ke Imigrasi Tanjungpinang. Dalam penyerahan itu juga disaksikan oleh Kedutaan Malaysia.
“Jadi 2 WNA itu berurusan langsung dengan Imigrasi dan Kedutaan Malaysia untuk mengurus pemulangan ke negeri asal,” katanya.(avj)