oleh

KPU Kepri Buka Helpdesk Pencalonan dan Masa Pencermatan DCS

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau telah merilis data terkait hasil verifikasi administrasi perbaikan.

Data ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 62.

“Total 18 Partai Politik telah melakukan perbaikan dan kini berstatus diterima serta lengkap. Hasil verifikasi tersebut mencakup 711 orang bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dengan 536 diantaranya memenuhi syarat (MS) dan 175 lainnya tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Sosilo Prabowo dalam rilisnya, Senin (7/8/2023).

Selanjutnya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka kesempatan bagi Partai Politik Peserta Pemilu untuk mengajukan perubahan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).

Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap.

“Masa pencermatan DCS berlangsung dari tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB,” jelasnya.

Selama proses ini ditambahkan Indrawan, KPU Provinsi Kepulauan Riau juga telah membuka helpdesk Pencalonan. Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait proses verifikasi administrasi perbaikan dan rancangan perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) bagi setiap peserta Pemilu yang membutuhkan.

Wartawan: Sutana
Editor: Roni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *