Jadi Tersangka Korupsi, Den Yealta Ditahan KPK

Tanjungpinang, Kepridays.co.id-Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yealta (DY), telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah kota Tanjungpinang antara tahun 2016 hingga 2019.

Menurut Ali melalui pres rilisnya menyebutkan, laporan awal muncul dari masyarakat, yang mengarah pada penyelidikan oleh KPK. Diduga, selama menjabat, DY telah menandatangani 75 SK kuota rokok yang melebihi kebutuhan wajar setiap tahunnya.

“Perbuatan tersebut diduga menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok dan merugikan keuangan negara sekitar Rp296,2 Miliar,” jelas Ali, Jumat (11/8/2023).

DY juga tambah Ali dituding menerima suap dari beberapa perusahaan rokok dengan total sekitar Rp4,4 Miliar.

“Selain itu, DY diduga tidak melibatkan staf dalam perhitungan kuota rokok, dan ada dugaan jatah titipan kuota rokok yang disetujui lebih dari sekali dalam satu tahun anggaran,” jelasnya.

Tersangka DY ditambahkannya, disangkakan melanggar beberapa undang-undang, termasuk UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK saat ini telah menahan DY di Rutan KPK pada gedung Merah Putih selama 20 hari, mulai dari 11 Agustus 2023 hingga 30 Agustus 2023;” tegas Ali.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *